CPNS 2024

Siap-Siap Bagi yang Melanggar Tata Tertib SKD CPNS 2024, Akan Dihadapkan dengan 3 Sanksi Ini!

Berikut Siap-Siap Bagi yang Melanggar Tata Tertib SKD CPNS 2024, Akan Dihadapkan dengan 3 Sanksi Ini!

Kompas.com
Siap-Siap Bagi yang Melanggar Tata Tertib SKD CPNS 2024, Akan Dihadapkan dengan 3 Sanksi Ini! (Kompas.tv/Ant) 

6. Peserta yang ikut seleksi adalah yang identitasnya sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

  • Peserta mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu, atau sesuai yang diatur pansel instansi. Kaos, celana jeans, sandal tidak diperbolehkan.

7. Peserta dalam ruang seleksi tidak diizinkan membawa:

  • Buku/catatan lainnya
  • Kalkulator
  • Gawai
  • Kamera dalam bentuk apa pun
  • Jam tangan
  • Alat tulis kecuali pensil kayu
  • Senjata api/senjata tajam/sejenisnya.

8. Peserta Tidak Diizinkan:

  • Bertanya/berbicara ke peserta tes lainnya selama seleksi berlangsung
  • Menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali mendapat izin dari panitia
  • Membawa makanan dan minuman di dalam ruang seleksi
  • Merokok di dalam ruangan seleksi
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
  • Melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun

Baca juga: Lokasi Tes SKD CPNS 2024 Berubah dari Pilihan Awal Saat Daftar? Ini Penjelasan BKN

Sanksi Bagi yang Melanggar Tata Tertib SKD CPNS 2024

Pelamar yang tidak mengikuti aturan tata tertib atau ketentuan lainnya bisa mendapatkan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan BKN. Berikut bentuk sanksinya:

Baca juga: Cara Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2024 Mudah dan Anti Ribet, Bisa Pakai HP

Tidak boleh ikut SKD dan dianggap gugur

Berlaku bagi pelamar CPNS yang masuk ke dalam kriteria:

  • Memakai kaos, celana jeans, dan sandal
  • Tidak membawa KTP atau identitas pengganti lain yang disyaratkan
  • Tidak mempunyai PIN registrasi karena terlambat datang.

Baca juga: Penjelasan BKN Tombol Unduh Kartu Ujian SKD CPNS 2024 yang Belum Muncul

Ditegur hingga status peserta dibatalkan

BKN dapat membatalkan status kepesertaan CPNS jika:

  • Membawa barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
  • Berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama seleksi berlangsung
  • Memberikan atau menerima sesuatu kepada atau dari peserta lain tanpa izin panitia
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  • Merokok di dalam ruang seleksi
  • Keluar ruang seleksi tanpa izin panitia.

Baca juga: Tata Tertib dan Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024

Diskualifikasi

Peserta yang mendapat sanksi ini adalah mereka yang:

  • Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved