CPNS 2024

Siap-Siap Bagi yang Melanggar Tata Tertib SKD CPNS 2024, Akan Dihadapkan dengan 3 Sanksi Ini!

Berikut Siap-Siap Bagi yang Melanggar Tata Tertib SKD CPNS 2024, Akan Dihadapkan dengan 3 Sanksi Ini!

Kompas.com
Siap-Siap Bagi yang Melanggar Tata Tertib SKD CPNS 2024, Akan Dihadapkan dengan 3 Sanksi Ini! (Kompas.tv/Ant) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sampai hari ini pengumuman jadwal tes SKD CPNS 2024 masih akan terus dilaksanakan.

Yang mana, pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 ini akan berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Nah, untuk pengumuman jadwal tes SKD CPNS 2024 ini sudah dilaksanakan dari mulai tanggal 9 Oktober 2024 kemarin hingga sampai 15 Oktober 2024 nanti.

Jadi, untuk para pelamar yang saat ini belum melakukan pengecekan, harap untuk segera melakukan pengecekan secara online di laman resmi SSCASN ya.

Dalam melaksanakan tes SKD CPNS 2024 ini, ada beberapa hal yang harus pelamar ketahui terlebih dahulu.

Baca juga: Cara Mudah Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2024, Bisa Dicek Langsung di HP

Salah satunya adalah dengan tata tertib yang diberlakukan untuk para pelamar tes SKD CPNS 2024.

Yang mana, jika ada salah satu tata tertib yang pelamar langgar, siap-siap kamu akan dapat sanksi.

Lantas, apa saja tata tertib dan sanksi bagi yang melanggar tata tertib SKD CPNS 2024? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Begini Aturan Pakaian untuk Tes SKD CPNS 2024, Lengkap untuk Laki-laki, Perempuan dan Berjilbab

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Dirinci dalam Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN, berikut ini aturannya:

Peserta hadir maksimal 60 menit sebelum seleksi dan/atau sesuai ketentuan yang diatur instansi terkait, untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Pansel instansi akan memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai.

Pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.

Peserta wajib membawa:

  • KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, atau
  • KK asli atau salinan KK yang dilegalisir basah pejabat berwenang, atau
  • Identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang sudah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel instansi, atau
  • KK digital yang sudah dicetak dan bisa di-scan pansel instansi, dan
  • Kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel instansi.

5. Untuk seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

6. Peserta yang ikut seleksi adalah yang identitasnya sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

  • Peserta mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu, atau sesuai yang diatur pansel instansi. Kaos, celana jeans, sandal tidak diperbolehkan.

7. Peserta dalam ruang seleksi tidak diizinkan membawa:

  • Buku/catatan lainnya
  • Kalkulator
  • Gawai
  • Kamera dalam bentuk apa pun
  • Jam tangan
  • Alat tulis kecuali pensil kayu
  • Senjata api/senjata tajam/sejenisnya.

8. Peserta Tidak Diizinkan:

  • Bertanya/berbicara ke peserta tes lainnya selama seleksi berlangsung
  • Menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali mendapat izin dari panitia
  • Membawa makanan dan minuman di dalam ruang seleksi
  • Merokok di dalam ruangan seleksi
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
  • Melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun

Baca juga: Lokasi Tes SKD CPNS 2024 Berubah dari Pilihan Awal Saat Daftar? Ini Penjelasan BKN

Sanksi Bagi yang Melanggar Tata Tertib SKD CPNS 2024

Pelamar yang tidak mengikuti aturan tata tertib atau ketentuan lainnya bisa mendapatkan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan BKN. Berikut bentuk sanksinya:

Baca juga: Cara Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2024 Mudah dan Anti Ribet, Bisa Pakai HP

Tidak boleh ikut SKD dan dianggap gugur

Berlaku bagi pelamar CPNS yang masuk ke dalam kriteria:

  • Memakai kaos, celana jeans, dan sandal
  • Tidak membawa KTP atau identitas pengganti lain yang disyaratkan
  • Tidak mempunyai PIN registrasi karena terlambat datang.

Baca juga: Penjelasan BKN Tombol Unduh Kartu Ujian SKD CPNS 2024 yang Belum Muncul

Ditegur hingga status peserta dibatalkan

BKN dapat membatalkan status kepesertaan CPNS jika:

  • Membawa barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
  • Berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama seleksi berlangsung
  • Memberikan atau menerima sesuatu kepada atau dari peserta lain tanpa izin panitia
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  • Merokok di dalam ruang seleksi
  • Keluar ruang seleksi tanpa izin panitia.

Baca juga: Tata Tertib dan Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024

Diskualifikasi

Peserta yang mendapat sanksi ini adalah mereka yang:

  • Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved