CPNS 2024
Tata Tertib dan Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024
2 Minggu Jelang Pelaksanaan SKD CPNS 2024, Simak Ini Ketentuan dan Tata Tertib yang Harus Dipatuhi
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahap lanjutan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun anggaran 2024 akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Tahap kedua dari setelah administrasi tersebeut diketahui, masih akan dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Adapun tanggal tes SKD dijadwalkan telah diumumkan pada Rabu 9 Oktober hingga Selasa, 15 Oktober 2024.
Selain tanggal SKD, pelamar CPNS 2024 juga akan menerima pengumuman daftar peserta hingga tempat pelaksanaan SKD.
Dalam pelaksanaan tes lanjutan tersebut, peserta diharapkan untuk bisa dan mewajibkan diri untuk menaati berbagai aturan dan ketentan yang telah ditetapkan panitia.
Baca juga: Langkah yang Harus Dilakukan Jika Lupa Bawa Dokumen Syarat saat Tes SKD CPNS 2024
Mulai dari peraturan selama tes berjalan, ketentuan atau syarat yang harus dibawa, penggunaan atribut, serta berbagai larangan larang yang tidak boleh dilanggar.
Lantas apa saja ketentuan dan syarat yang berlaku saat pelaksanaan tes tersebut berlangsung?
Tata Tertib SKD CPNS
Dirinci dalam Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN, berikut ini aturannya:
- Peserta hadir maksimal 60 menit sebelum seleksi dan/atau sesuai ketentuan yang diatur instansi terkait, untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
- Pansel instansi akan memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai.
- Pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.
- Peserta wajib membawa:
- KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, atau
- KK asli atau salinan KK yang dilegalisir basah pejabat berwenang, atau
- Identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang sudah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel instansi, atau
- KK digital yang sudah dicetak dan bisa di-scan pansel instansi, dan
- Kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel instansi.
Baca juga: 25 Soal Latihan SKD CPNS 2024 Materi TWK, Bahas Nasionalisme hingga Butir Pancasila
5. Untuk seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
6. Peserta yang ikut seleksi adalah yang identitasnya sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
Peserta mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu, atau sesuai yang diatur pansel instansi. Kaos, celana jeans, sandal tidak diperbolehkan.
Apakah Pelamar PPPK 2024 Bisa Ajukan Pengunduran Diri? Perhatikan Dulu Hai Ini Sebelum Menyesal |
![]() |
---|
Mau Daftar PPPK 2024 Terkendala Situs SSCASN Down? Tenang, Begini Cara Atasinya |
![]() |
---|
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Lupa Bawa Dokumen Syarat saat Tes SKD CPNS 2024 |
![]() |
---|
3 Titik Lokasi Resmi dari BKN untuk Para Peserta yang Akan Tes SKD CPNS 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.