Naskah Khutbah Jumat
Khutbah Jumat 11 Oktober 2024: Dampak HIV/AIDS dari Pergaulan Bebas dan LGBT
Khutbah Jumat 11 Oktober 2024: Dampak AIDS dari Pergaulan Bebas dan LGBT
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum Islam terhadap pelaku seks sejenis? Bagaimana pula dengan transgender yang juga mulai marak?
Baca juga: 2 Naskah Khutbah Jumat 4 Oktober 2024 Favorit: Nikmat Allah SWT dan Golongan yang Haram Masuk Neraka
Jamaah Jumat rahimakumullah,
Sekedar informasi, mungkin perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang pengertian LGBT yang sering kita dengar di berbagai mass media. LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Istilah ini sudah muncul sejak tahun 90 an.
Yang dimaksud dengan Lesbian adalah penyimpangan orientasi seksual seorang wanita berupa kesukaan wanita terhadap sesama wanita. Sedangkan yang dimaksud dengan gay adalah gangguan orientasi seksual berupa seorang lelaki menyukai sesama lelaki.
Sedangkan yang dimaksud dengan biseksual adalah sebuah sebutan untuk orang yang secara seksual tertarik terhadap dua jenis kelamin baik laki-laki maupun perempuan. Ketertarikan kepada dua jenis kelamin yang berbeda muncul secara psikologis, emosional, dan seksual. Biseksual ini terjadi pada laki-laki maupun perempuan.
Dari definisi di atas jelas bahwa Lesbian, Gay dan Biseksual memiliki kesamaan penyimpangan orientasi seksual yaitu mereka sama-sama memiliki kecenderungan menyukai sesama jenis. Bedanya hanya, pada biseksual dia punya ketertarikan pada gender yang berbeda pada saat yang sama. Ini berarti mereka berada pada satu kategori secara hukum syar’i yaitu pelaku homoseksual.
Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 4 Oktober 2024: 3 Nikmat Allah SWT yang Sering Terlupakan
Majlis Ulama Indonesia telah menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.
Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan yang dalam istilah fikih disebut dengan jarimah. Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.
Sedangkan yang dimaksud dengan transgender pada dasarnya adalah individu yang merasa bahwa identitas gendernya berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelamin biologisnya sejak ia lahir. Misalnya orang yang secara biologis laki-laki lebih nyaman berpenampilan dan berperilaku seperti perempuan atau sebaliknya.
Terkadang kata transgender ini juga disematkan untuk orang-orang yang melakukan operasi perubahan jenis kelamin karena merasa alat kelaminnya tidak menunjukkan jati dirinya yang sebenarnya yang merupakan kebalikan dari apa yang dia miliki. Untuk perubahan jenis kelamin lebih tepat jika disebut dengan transseksual.
Dalam literatur fikih Islam klasik, pengertian dasar transgender itu serupa dengan istilah al-mukhannits (pria yang berperilaku seperti wanita) dan al mutarajjilat (wanita yang berperilaku seperti pria). Status mereka dalam Islam tetap seperti jenis kelamin asalnya.
Baca juga: Naskah Khutbah Jumat 4 Oktober 2024: Pandangan Islam Tentang Etika Benar dalam Berperang
Mukhannits itu ada dua jenis menurut Imam An-Nawawi rahimahullah. Pertama orang yang diciptakan dalam keadaan seperti itu (yaitu memiliki sifat takhannuts sejak lahir) dan ia tidak memaksa diri untuk berperilaku seperti perilaku perempuan, pakaian, cara bicara dan gerakan-gerakannya.
Mukhannits jenis ini tidak ada celaan buatnya, tidak berdosa, tidak memiliki aib dan tidak diberi sanksi hukuman karena ia orang yang ma’dzur (dimaafkan).
Mukhannits jenis kedua adalah orang yang secara sengaja berperilaku seperti perilaku perempuan, gerakan-gerakannya, diamnya, cara bicaranya dan pakaiannya. Inilah yang tercela yang dilaknat di dalam hadits,” [Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi
Ma’asyirol Muslimin rahimakumullah,
Naskah Khutbah Jumat Hari Ini
Naskah Khutbah Jumat
Teks Khutbah Jumat
Contoh Teks Khutbah Jumat
khutbah Jumat
Pergaulan Bebas
AIDS
hiv/aids
LGBT
Naskah Khutbah Jumat 11 Oktober 2024: Sikap Menghindari Hal-hal Perusak Ukhuwah Sesama Muslim |
![]() |
---|
2 Naskah Khutbah Jumat 4 Oktober 2024 Favorit: Nikmat Allah SWT dan Golongan yang Haram Masuk Neraka |
![]() |
---|
Naskah Singkat Khutbah Jumat 4 Oktober 2024 Tentang 4 Golongan yang Diharamkan Masuk Neraka |
![]() |
---|
Naskah Khutbah Jumat 4 Oktober 2024: Pandangan Islam Tentang Etika Benar dalam Berperang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.