Pelaku Pembalak Liar di Pangandaran Divonis 5 Tahun Penjara

Muhamad Ijudin Rahmat (42) terdakwa kasus pembalakan liar di kawasan RPH Cisaladah, Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
Muhamad Ijudin Rahmat (42) terdakwa kasus pembalakan liar di kawasan RPH Cisaladah, Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran divonis 5 tahun penjara 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Muhamad Ijudin Rahmat (42) terdakwa kasus pembalakan liar di kawasan RPH Cisaladah, Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa (8/10/2024) sore.

Kasus pembalakan liar tersebut terjadi sekitar bulan Oktober hingga November tahun 2023 yang lalu.

Akibat peristiwa itu, negara yang dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk di dalamnya Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 9,9 miliar.

Berdasarkan data yang tercantum dalam BAP, luas lahan milik negara yang dirusak oleh para penjarah tersebut sekitar 14 hektar dari luas sekitar 84 hektar.

Itu baru taksiran kerugian materi, kemudian yang paling tidak ternilai itu adalah dampak kerusakan ekosistemnya, kemudian ekologis dan lingkungan tentunya. 

Saat pohon-pohon itu ditebang, kondisi lingkungan otomatis akan rusak, bagaimana jika nanti ada banjir dan musibah lainnya akibat kerusakan yanh terjadi di area yang dijarah Ijudin dan kawan-kawannya itu.

Dari pantauan Tribun di lapangqn, persidangan putusan atas kasus yang menjerat Ijudin itu terbuka untuk umum.

Di dalam ruang sidang dipenuhi oleh para pegawai Perhutani dari KPH Ciamis dan Jawa Barat.

Terdakwa nampak berjalan dari ruang tahanan PN Ciamis memakai rompi berwarna merah didampingi oleh satu orang kuasa hukumnya.

Pasca putusan dibacakan oleh hakim ketua, para pegawai Perhutani mengucap syukur karena hukuman yang diberikan dinilai fair.

Deden Yogi Nugraha selaku Administratur KPH Ciamis menilai, putusan pengadilan yang menetapkan 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk Ijudin ini sudah cukup memuaskan.

Pihak Perhutani selaku korban kata Deden, menyatakan bahwa di mata hukum ini yang salah tetaplah salah.

"Dan ini mudah-mudahan menjadi efek jera bagi orang-orang yang mempunyai niat untuk melakukan kegiatan diluar perkara hukum seperti pembalakan liar di wilayah kawasan tertentu," katanya saat diwawancarai usai persidangan.

Ia merasa cukup puas dengan hasil keputusan ini dan di wilayah Pangandaran sekarang kondisi masyarakat di sana mendukung dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ciamis.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved