CPNS 2024

Aturan dan Ketentuan Pakaian Peserta Ujian SKD CPNS 2024 Bagi Laki-laki dan Perempuan

Aturan dan Ketentuan Pakaian Peserta Ujian SKD CPNS 2024 Bagi Laki-laki dan Perempuan

bkn.go.id
Aturan dan Ketentuan Pakaian Peserta Ujian SKD CPNS 2024 Bagi Laki-laki dan Perempuan 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD terdiri dari tiga bagian, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes kepribadian (TKP).

Selain persiapan belajar soal-soal SKD, salah satu yang yang tak kalah penting adalah cara berpakaian.

Pasalnya bukan hanya sebagai tanda resmi sesuai aturan, salah SAAT berpakaian saat mengikuti tes SKD juga bisa berujung gagal dan dinyatakan gugur pada tahap tersebut.

Lantas bagaimana aturan berpakaian peserta saat mengikuti tes SDK CPNS 2024 nanti?

Baca juga: Berikut Nilai Ambang Batas CPNS Kemenag 2024, Lengkap dengan Jadwal tes SKD Kemenag

Ketentuan Pakaian Peserta Ujian CPNS-PPPK 2024

Pria

- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup warna hitam
- Jenis pakaian seperti kaus dan sandal tidak diperkenankan digunakan saat seleksi berlangsung.

Baca juga: 5 Kriteria Pelamar yang Dizinkan Pakai Nilai SKD Tahun Sebelumnya di SKD CPNS 2024

Wanita

- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
- Jenis pakaian seperti kaus dan sandal tidak diperkenankan digunakan saat seleksi berlangsung.

Baca juga: Link Download 20 E-Book Gratis Kumpulan Soal CPNS 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Bahasan

Tata Tertib Pelaksanaan SKD

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

Baca juga: Hari Terakhir Masa Sanggah CPNS 2024, Ada Tahapan Apa Sebelum Tes SKD? Ini Jadwal Lengkapnya

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved