CPNS 2024

5 Kriteria Pelamar yang Dizinkan Pakai Nilai SKD Tahun Sebelumnya di SKD CPNS 2024

Berikut Ini Dia 5 Kriteria Pelamar yang Dizinkan Pakai Nilai SKD Tahun Sebelumnya di SKD CPNS 2024

Kolase TribunPriangan.com
5 Kriteria Pelamar yang Dizinkan Pakai Nilai SKD Tahun Sebelumnya di SKD CPNS 2024 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa ya masa sanggah CPNS 2024 sebentar lagi akan segera berakhir.

Ini pun juga menjadi perhatian untuk para pelamar jika sebentar lagi pula Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pun akan segera dilaksanakan.

Namun, di seleksi CPNS 2024 tahun ini, khusus untuk tes SKD para pelamar bisa menggunakan hasil SKD pada periode sebelumnya lho.

Hal ini menyusul ketentuan dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024, di mana ada beberapa kriteria pelamar yang dapat memilih menggunakan nilai SKD periode sebelumnya.

Nah, ada beberapa kriteria yang wajib pelamar perhatikan untuk bisa menggunakan hasil SKD tahun sebelumnya di CPNS tahun ini, yaitu:

Baca juga: Ada Tahap Penarikan Data Final Pasca Pengumuman Masa Sanggah CPNS 2024, Apa itu dan Kapan Jadwalnya?

1. Melamar dengan NIK yang sama;

2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023

3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini

4. Nilai SKD sebelumnya memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar

5. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024

Baca juga: Besok Terakhir Pengumuman Hasil Masa Sanggah Administrasi CPNS 2024, Selanjutnya Ada Tahap Apa?

Selain itu, pelamar pun akan diberikan kesempatan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk digunakan pada seleksi tahun ini mulai 18 September sampai 28 September 2024 melalui portal SSCASN BKN.

Setelah konfirmasi berakhir, instansi akan mengumumkan pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS TA 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD CPNS TA 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.

Baca juga: Ternyata Begini Peluang dan Aturan Lulus Masa Sanggah Administrasi CPNS 2024 yang Wajib Diketahui

Baca juga: Tahap Pengumuman Masa Sanggah CPNS 2024, Begini Cara Cek Sanggahan yang Diterima di Kemenkumham

Jadwal SKD CPNS 2024

Tribuners, menurut rilis resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 5 September 2024, pengumuman waktu dan tempat serta daftar peserta SKD CPNS 2024 pada 9-15 Oktober 2024.

Kemudian, pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan dalam rentang waktu hampir sebulan, yaitu 16 Oktober-14 November 2024.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved