CPNS 2024

Hari Terakhir Masa Sanggah CPNS 2024, Ada Tahapan Apa Sebelum Tes SKD? Ini Jadwal Lengkapnya

Hari Terakhir Masa Sanggah CPNS 2024, Ada Tahapan Apa Sebelum Tes Tertulis SKD? Ini Jadwal Lengkapnya

Freeprik
Ilustrasi CPNS 2024 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pengumuman masa sanggah tahap Administrasi CPNS tahun anggaran 2024 akan berakhir hari ini, Selasa (24/9/2024).

Seperti yang diketahui, tahapan sanggah berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman yakni tanggal 20-22 September 2024. 

Dimana pelamar akan diminta melakukan proses sanggah melalui akun SSCASN masing-masing.

Adapun, usai pengumuman pasca sanggah akan dilanjutkan tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Namun sebelum itu akan ada beberapa tahap ferivikasi yang wajib diketahu para pelamar.

Baca juga: 20 Soal Latihan dan Kunci Jawaban TWK SKD CPNS 2024 Materi Integritas

Lantas apa saja tahapan selanjutnya?

Berdasarkan jadwal tahapan seleksi yang dibagikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebelum masuk tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta terlebih dahulu melalui salah satu verifikasi, Penarikan Data Vinal.

Lantas apa arti dari Penarikan Data Final dan kapan akan berlansung jadwalnya?

Arti penarikan data final 

Mengutip Kompas.com, Penarikan data final CPNS adalah proses menarik data gabungan antara BKN dan instansi setelah pengumuman pasca-sanggah hasil seleksi administrasi. 

Baca juga: Segini Besaran Passing Grade Tes SKD CPNS 2024 Terbaru untuk Pelamar, Catat Segera!

Isi datanya terdiri atas data peserta yang melakukan "banding" pada masa sanggah serta data peserta yang dinyatakan lulus sejak awal pengumuman.

Penarikan data final SKD CPNS dilakukan agar penyelenggara mengetahui pendaftar yang dinyatakan berhasil setelah periode pasca-sanggah serta peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sejak awal. 

Tahapan ini dilaksanakan sebelum jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hal ini berkaitan dengan "kesempatan kedua" yang diberikan kepada pelamar yang dinyatakan gagal di tahap administrasi. 

Kegagalan peserta CPNS masih bisa berubah jika sanggahan yang diajukan diterima oleh penyelenggara. 

Baca juga: 5 Kriteria Pelamar yang Dizinkan Pakai Nilai SKD Tahun Sebelumnya di SKD CPNS 2024

Sebab, sanggahan data pelamar akan diulas kembali oleh penyelenggara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved