CPNS 2024

MenPAN RB:Honorer Usia Segini Berpeluang Besar untuk Lolos di Pengangkatan PPPK 2024, Kamu Termasuk?

MenPAN RB: Honorer Usia Segini Berpeluang Besar untuk Lolos di Pengangkatan PPPK 2024, Kamu Termasuk?

TribunGayo.com
CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Bersamaan, Bolehkah Pelamar Daftar Seleksi Keduanya, Ini Kata Kemenpan RB (kolase Tribungayo.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Berdasarkan amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023, tenaga honorer sedang menunggu waktu untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

Pengangkatan PPPK sendiri merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menye Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menuntaskan proses verifikasi dan validasi data tenaga honorer.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, terdapat sebanyak 1.788.851 tenaga honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).lesaikan masalah penataan tenaga honorer.

Kendati demikian, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah di tahun 2024.

Pemerintah hanya akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK jika lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: 10 Latihan Soal Figural Analisis Gambar pada TIU SKD CPNS 2024, Ada Pembahasannya

Jumlah peserta yang berhasil lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut, berpotensi diangkat menjadi PPPK tahun 2024.

Adapun terdapat syarat lain yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK, salah satunya terkait dengan usia.

Lantas berapa kisaran usia yang diprioritakan lulus dalam seleksi ini?

Sesuai dengan peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 23, tenaga honorer dengan usia paling rendah 20 tahun berpeluang besar lolos pada pengangkatan PPPK.

Tenaga honorer dengan usia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar juga berpotensi lolos pada pengangkatan PPPK.

Baca juga: Ingin Belajar Soal-soal SKD CPNS 2024 Materi TIU? Ini 20 Latihan Soal Disertai Bahasan-Kunci Jawaban

Syarat lain yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer menurut Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 23 yaitu sebagai berikut:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved