CPNS 2024
Honorer Wajib Tahu Syarat Khusus Pendaftaran Seleksi PPPK 2024
Benarkah Terdapat Syarat pelamar PPPK 2024 harus Punya Pengalaman Kerja Minimal 8 Tahun? Ini Penjelasannya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Honorer wajib tahu syarat khusus pendaftaran seleksi PPPK 2024. Tribuners, seperti informasi yang sudah dikatakan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yaitu Abdullah Azwar Anas, jika seleksi PPPK 2024 akan segera dibuka di bulan September atau Oktober 2024 ini lho.
"Jadi kemarin kita sepakat beresin dulu yang fresh graduate, sambil pendataannya dituntaskan. Insyaallah nanti September-Oktober ini yang PPPK mulai diproses," tutur Anas di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dari informasi yang disampaikan langsung oleh Anas tersebut, jika pihaknya belum merinci jumlah formasi yang dibuka untuk seleksi PPPK 2024.
Sebab, saat ini proses pendataan tenaga honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung, terutama dalam tahapan proses verifikasi dan validasi (verval) data yang sudah masuk di BKN.
Nah, sambil calon pelamar menunggu informasi lanjutan terkait pembukaan seleksi PPPK 2024 ini, salah satu Anggota DPR RI yaitu Mardani Ali Sera memberikan bocoran pendaftaran PPPK 2024 kemungkinan akan dibuka pada 27 September 2024.
Baca juga: BKN Peringatkan agar PPPK tak Lanjutkan Pendaftaran CPNS 2024, Kecuali Miliki Syarat Ini
Selain itu, MenpanRB Azwar Anas pun telah menetapkan syarat khusus untuk PPPK kategori tertentu.
Harap dicatat, syarat khusus ini pun tentunya berbeda-beda untuk setiap jabatan.
Maka dari itu, tenaga honorer perlu memperhatikan dengan baik dan seksama perihal syarat yang ditentukan nanti.
Baca juga: Mau Daftar PPPK Tapi Kepalang Sudah Bikin Akun, Ini Penjelasan dari BKN
Azwar Anas menetapkan syarat-syarat tertentu bagi seleksi PPPK.
Dalam Diktum Kesepuluh, Anas sudah mentapkan syarat yang salah satunya adalah pelamar diwajibkan untuk memiliki minimal 8 tahun pengalaman kerja.
"Ketentuan pengalaman bagi jabatan fungsional pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN huruf b, paling singkat 8 (delapan) tahun sebagai guru," bunyi Diktum Kesepuluh.
Baca juga: Rencana Daftar PPPK Tapi Sudah Bikin Akun Sekarang? Simak Ini Ketentuan Bagi Pelamar PPPK dari BKN
Baca juga: PPPK 2024 Akan Segera Dibuka September Ini, Ketahui Ini Perbedaan Mendasar dari PNS dan PPPK
Selain itu, Anas pun juga menyarankan pada pelamar honorer untuk mengajukan surat keterangan dari pimpinan unit kerja mereka sebagai bukti pengalaman yang dimiliki.
"Pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH, Diktum KESEMBILAN, dan Diktum KESEPULUH dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja," bunyi Diktum Kesebelas.
Semua syarat yang sudah diatur ini pun terdapat dalam KepmenPAN-RB No 347 Tahun 2024. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-peserta-CPNS-dan-PPPK-2023.jpg)