CPNS 2024

Nama Tidak Terdaftar di Database BKN Karena Tidak Sesuai Syarat, Ini Kesalahan yang Mungkin Terjadi

Nama Tidak Terdaftar di Database BKN, Mungkin Karena Tidak Sesuai Syarat, Simak Ini Kesalahan yang Mungkin Terjadi

Tribunpontianak.co.id
BKN Resmi Kunci Rapat-Rapat Database PPPK 2024, Honorer Bakal Diarahkan ke Seleksi Nasional Ini 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pendataan tenaga honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non ASN di instansi pemerintah.

Selain itu, pendataan tenaga honorer juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai non ASN.

Syarat Tenaga Honorer yang Didata BKN

Berdasarkan informasi dari laman BKN, tenaga honorer yang didata oleh BKN adalah eks THK-II dan tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Teranyar Tenaga honorer sudah bisa mengecek apakah namanya sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: 6 Cara Ampuh Cek Pendataan Tenaga Honorer di Database BKN, Lengkap Jadwal Pelakasanaannya

Seperti diketahui, proses pendataan tenaga honorer telah selesai dilakukan oleh BKN pada Oktober 2022 lalu, yang merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Dalam aturan tersebut tenaga honorer dalam instansi pemerintah akan diubah menjadi dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, yang bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non ASN di instansi pemerintah.

Selain itu, pendataan tenaga honorer juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai non ASN.

Adapun dalam setiap persyaratan, harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa didata oleh BKN di database pendataan non ASN.

Lantas apa saja ketentuan peserta bisa terdaftar namanya dalam Database BKN?

Baca juga: Cara Mudah Scan KTP di Handphone untuk Syarat PPPK 2024

Syarat Peserta Terdaftar di Database BKN

Mengutip dari laman BKN, tenaga honorer yang didata oleh BKN adalah eks THK-II dan tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Tenaga honorer yang didata BKN adalah tenaga non ASN yang mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk intansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Syarat tenaga honorer agar bisa didata oleh BKN adalah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Kemudian, tenaga honorer yang akan didata BKN telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

Baca juga: Bingung Ubah Background Foto jadi Merah Sesuai Syarat Pendaftaran PPPK 2024? Begini Caranya

Cara Cek Nama Peserta di Database BKN

1. Akses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved