CPNS 2024
Salah Isi Data Diri di Akun SSCASN saat Daftar PPPK 2024? Masih Bisa Diubah, Begini Caranya
Berikut Penjelasan tentang Salah Isi Data Diri di Akun SSCASN saat Daftar PPPK 2024? Masih Bisa Diubah, Begini Caranya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 sampai saat ini masih dibuka.
Menurut Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran PPPK 2024 ini dibuka perdana pada tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.
Khusus untuk pembukaan seleksi PPPK 2024 ini dibuka sebanyak dua gelombang.
Gelombang I pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada 1-20 Oktober 2024.
Tahapan ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata di database BKN.
Baca juga: 4 Cara Cepat Unggah Dokumen Persyaratan PPPK 2024 Anti Gagal!
Untuk pendaftaran PPPK 2024 gelombang II akan dibuka lebih panjang yakni 17 November-31 Desember 2024.
Untuk tenaga honorer alias non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Nah, di hari ke-3 ini jangan sampai para pelamar melakukan kesalahan pendaftaran yang berakibat batalnya kamu membuat akun di laman SSCASN.
Apalagi sudah berhasil membuat akun dan isi data diri, namun malah salah mengisi data diri, apakah bisa diubah?
Nah, untuk mengetahui jawabannya bisa diubah atau tidak, kamu bisa simak terlebih dahulu cara membuat akun dan pengisian data diri seleksi PPPK 2024.
Baca juga: Cara Mudah Atasi CAPTCHA yang Tidak Muncul saat Daftar PPPK 2024
Tata Cara Pendaftaran PPPK 2024
Tahapan pendaftaran PPPK 2024 terdiri dari tahap pembuatan akun, memilih formasi dan instansi, dan mengunggah dokumen persyaratan di website sscasn.bkn.go.id.
1. Pembuatan Akun
- Membuka situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/
- Pilih menu "SSSCASN" di kanan atas dan pilih "buat akun" Pada laman “Pendaftaran Akun SSCASN 2024” pelamar dapat mendaftar lebih dulu untuk membuat akun.
- Selanjutnya isi semua data identitas yang diminta seperti NIK dan nomor KK
- Sistem akan otomatis membaca daya yang telah dimasukkan, dan selanjutnya mengisi alamat email, pilihan password, dan kirim data-data tersebut
- Kemudian lihat email yang telah didaftarkan untuk konfirmasi.
Baca juga: Cara Atasi Jika Nama di KTP Tak Sesuai dengan Data di Akun SSCASN Saat Daftar PPPK 2024
2. Login dan Pengisian Data Diri
- Setelah memiliki akun, peserta harus login pada situs https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik menu login dan masukkan NIK serta password yang telah didaftarkan
- Lengkapi data diri pelamar pada kolom yang tersedia
- Pilih formasi jabatan sesuai dengan latar belakang pendidikan. Dianjurkan untuk tidak mendaftar CPNS yang tidak sesuai kelulusan, karena dapat bermasalah di kemudian hari
- Pastikan semua data terisi dan sesuai dengan identitas yang ada.
- Selanjutnya, unggah dokumen secara lengkap seperti, pasfoto, foto selfie memegang KTP, dan kartu bukti pembuatan akun, persyaratan Ijazah, akreditasi kampus dan lain-lainnya sesuai format situs
- Unggah berkas foto copy atau asli harus sesuai (jika diminta), surat pernyataan dan lainnya
- Akses menu ‘unggah dokumen’ untuk mengunggah dokumen, dan klik ‘kirim’ data
- Pastikan semua berkas terisi dengan benar, agar terhindar keputusan tidak lulus hanya karena salah atau lalai memberikan data.
Nah Tribuners, jika pembuatan akun dan pengisian data diri sudah kamu lakukan, namun ternyata data diri tersebut ada yang salah isi, apakah bisa diubah?
Cara Mudah Atasi CAPTCHA yang Tidak Muncul saat Daftar PPPK 2024 |
![]() |
---|
Cara Atasi Jika Nama di KTP Tak Sesuai dengan Data di Akun SSCASN Saat Daftar PPPK 2024 |
![]() |
---|
Cara Atasi NIK KTP Sudah Didaftarkan Orang Lain saat Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 |
![]() |
---|
Nama Perguruan Tinggi dan Program Studi Tidak Ditemukan saat Daftar PPPK 2024? Begini Solusinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.