CPNS 2024

Peserta PPPK 2024 Sudah Bisa Langsung Jadi CPNS di Seleksi Kali Ini, Berikut Syaratnya

Peserta PPPK 2024 Sudah Bisa Langsung Jadi CPNS di Seleksi Kali Ini, Asal Kebutuhan Ini Terpenuhi

Kolase TribunPriangan.com
Jadwal dan Syarat Perekrutan Tenaga PPPK tahun 2024 (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - TRIBUNPRIANGAN.COM - Jadwal pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, baru saja dirilis.

Hal ini sesuai dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengeluarkan jadwal resmi seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 melalui surat Plt Kepala BKN dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Disamping itu, tahun ini ada sebanyak 1.031.554 formasi untuk PPPK. 

Sebelumnya, pelaksanaan seleksi nasional ini memang akan sedikit berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.

Pasalnya pelamar PPPK harus sudah aktif bekerja di instansi pemerintah.

Baca juga: H-2 Pembukaan PPPK 2024, Simak Jadwal BKN untuk 2 Kriteria Peserta Ini Lengkap Mekanisme Tahapannya

Namun, hal tersebut terkecuali bagi pelamar jabatan fungsional (JF) dosen, pengawas sekolah atau kesehatan. 

Disamping itu, menjelang pembukaan seleksi nasional tersebut, timbul pertanyaan dari para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apakah jika sudah lulus PPPK bisa mendapat kesempatan untuk daftar CPNS?

Lantas Bisakah PPPK Diangkat Menjadi PNS?

Ketentuan mengenai PPPK untuk menjadi PNS juga telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 99.

Dimana para peserta PPPK tidak bisa langsung menjadi PNS. 

Baca juga: PPPK 2024 Buka Tanggal 1 Oktober 2024, Simak Ini Daftar Prioritas Pelamar Tenaga Non ASN

Lantas mengapa demikian?

Ketentuan PPPK Jadi PNS

Dalam UU Nomor 5/2014 pasal yang disebutkan di atas, begini ketentuan PPPK jadi PNS:

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis jadi calon PNS (CPNS).
Supaya dapat diangkat jadi CPNS, PPPK wajib mengikuti seluruh proses seleksi yang dilaksanakan untuk CPNS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam kebijakan CPNS tahun ini, PPPK yang ingin menjadi CPNS boleh mendaftar dalam seleksi CPNS, tetapi dengan catatan tertentu.

PPPK yang sudah satu tahun yang ingin mendaftar CPNS tidak harus berhenti menjadi PPPK.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved