2 Wanita di Sumedang Lakukan Curas

Breaking News - 2 Wanita di Sumedang Lakukan Curas Gunakan Racun Tikus Kepada 3 Korban

Keduanya ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan atau curas.

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (27/9/2024). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.

TRIBUNPRIAGAN.COM, SUMEDANG - Dua orang wanita di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, harus tunduk saat diringkus jajaran kepolisian.

Keduanya ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan atau curas.

Kedua pelaku adalah LN alias Resna (36), dan DS alias Siska (17). Mereka merupakan warga Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwo Harsono mengatakan mengatakan, para korban adalah para laki-laki paruh baya yang berselancar di aplikasi kencan. 

"Kejadian berdasarkan laporan 5 Sepetmber 2025 dan dua kali kejadian pada 17 September," kata Joko Dwi Harsono, di Mapolres Sumedang, Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Wali Kota Eunpyeong-Gu dari Korea Selatang Datang ke Rumah Dony di Sumedang, Mendukung Dua Periode

Kapolres menyebutkan, terdapat tiga korban yang telah menjadi sasaran para tersangka. 

Ketiga korban antara lain berinisial HE (59) warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, HA (36) warga Sukasari, Kabupaten Sumedang, dan DR (57) warga Jalan Jakarta, Kota Bandung. 

"Tersangka ini mengambil barang milik korban berupa kendaraan uang, dompet, surat kendaraan," ungkap Kapolres.

"Sebelumnya tersangka memberikan minuman atau makanan dengan racun tikus. Akibatnya korban mengalami pusing dan tidak berdaya, bahkan sempat ada yang dirawat di RS seminggu," kata Kapolres.  

Baca juga: Kapolres Sumedang Ingatkan Hal Ini Ke Masyarakat Jelang Pilkada 2024

Kapolres mengatakan, kedua pelaku telah beraksi di tiga lokasi yang berbeda, di antaranya di Hotel 88 Roma, Kecamatan Tomo, Sumedang, di warung kopi di kawasan Cogendel, Pamulihan, dan di Desa Kutamandiri, kecamatan Tanjungsari. 

Dari tangan pelaku, kata Joko, polisi memgamankan barang bukti kejahatan dua wanita itu berupa sepeda motor merek Honda Beat, Vario, Scoopy, dan Mio, berikut BPKB, STNK, ATM dan ponsel.

"Kami terapkan pasal 363 junto 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. Sekarang LN diamankan di Polres Sumedang, satu lagi DS di Lapas anak," kata Kapolres. [*]

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved