2 Wanita di Sumedang Lakukan Curas

Kronologi dan Modus 2 Wanita di Sumedang Lakukan Curas, Uang dan Motor Korban Raib

Pelaku melumpuhkan korbannya menggunakan minuman atau makanan yang telah dicampuri racun tikus.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Siropku
Ilustrasi curanmor. Kronologi dan Modus 2 Wanita di Sumedang Lakukan Curas, Uang dan Motor Korban Raib 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Dua wanita  warga Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang berinisial LN (36) dan DS (17), melakukan pencurian dengan kekerasan atau curas menggunakan racun tikus kepada para korbannya.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, modus yang dilakukan kedua pelaku tersebut "agak laen", yaitu melumpuhkan korbannya menggunakan minuman atau makanan yang telah dicampuri racun tikus.

AKBP Joko turut membeberkan kronologi korban bisa terjerat oleh modus korban.

Para korban adalah laki-laki paruh baya yang berselancar di aplikasi kencan. 

Setelah korban bercakap-cakap dengan LN, mereka bersepakan untuk berjumpa. 

Baca juga: Breaking News - 2 Wanita di Sumedang Lakukan Curas Gunakan Racun Tikus Kepada 3 Korban

Tempat perjumpaan pelaku dengan korban beragam, yakni di hotel, di warung kopi, atau di rumah. 

Sambil LN menyiapkan makanan atau minuman pelumpuh, DS yang masih muda dan di bawah umur menemani korbannya. 

"Ada dua orang tersangka di tiga TKP. Ini bukan begal tapi ini agak berbeda. Kejadian berdasarkan laporan 5 Sepetmber 2025 dan dua kali kejadian pada 17 September," kata Joko Dwi Harsono, di Mapolres Sumedang, Jumat (27/9/2024).

Adapun ketiga korban antara lain, HE (59) warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, HA (36) warga Sukasari, Kabupaten Sumedang,  dan DR (57) warga Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Baca juga: Kapolres Sumedang Ingatkan Hal Ini Ke Masyarakat Jelang Pilkada 2024

"Sebelumnya kedua tersangka memberikan minuman atau mi ayam dengan racun tikus. Akibatnya korban mengalami pusing dan tidak berdaya, bahkan sempat ada yang dirawat di RS seminggu. Tersangka ini mengambil barang milik korban berupa kendaraan uang, dompet, surat kendaraan," kata Kapolres.  

Polisi memgamankan barang bukti kejahatan dari dua wanita ini berupa sepeda motor merek Honda Beat, Vario, Scoopy, dan Mio, berikut BPKB, STNK, ATM dan Ponsel.

"Kami terapkan pasal 363 junto 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," kata Kapolres.

"Sekarang LN diamankan di Polres Sumedang, satu lagi DS di Lapas anak," ujar Kapolres menambahkan. [*]

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved