Bea Cukai Tasikmalaya: Priangan Timur jadi Wilayah Pemasaran Rokok Ilegal, Bukan Produksi Masif

Bea Cukai memperkirakan penindakan akan menyentuh angka 3 hingga 4 juta batang rokok ilegal hingga akhir tahun.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Priangan/Ai Sani Nuraini
Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tasikmalaya menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2024 bertempat di Aula Gedung PKK Ciamis, Kamis (26/9/2024). 

Bea Cukai memperkirakan penindakan akan menyentuh angka 3 hingga 4 juta batang rokok ilegal hingga akhir tahun.

"Pada 12 November nanti, barang hasil penindakan akan kami musnahkan dengan cara dibakar. Diperkirakan ada sekitar 3 hingga 4 juta batang rokok ilegal yang akan dimusnahkan," jelasnya.

Budi menegaskan, selain merugikan negara karena tidak membayar cukai, rokok ilegal juga menimbulkan ancaman bagi kesehatan konsumen. 

Baca juga: Melihat Langsung Tradisi Jamasan Pusaka di Situs Jambasari Ciamis

Produk-produk ini sering diproduksi di tempat yang tidak higienis dan menggunakan bahan baku yang tidak terjamin.

"Rokok ilegal ini memiliki kadar tar dan nikotin yang tidak jelas. Bahkan, kami khawatir tembakau yang digunakan sudah tercemar, seperti terkena hama atau jamur, sehingga tidak aman dikonsumsi," jelasnya. 

Selain itu, pabrik-pabrik yang memproduksi rokok ilegal kerapgkali beroperasi secara sembunyi-sembunyi di rumah kontrakan, tidak di pabrik resmi. 

"Pihak Bea Cukai juga telah melakukan berbagai penindakan di lapangan, termasuk terhadap warung-warung yang menjual rokok dengan pita cukai bekas. Mereka yang terbukti melanggar dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai cukai barang yang ditemukan," tambahnya.

Dengan berbagai upaya tersebut, Bea Cukai berharap dapat menekan angka peredaran rokok ilegal dan mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat serta pendapatan negara. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved