Selasa, 21 April 2026

Pilkada Garut 2024

11 Oknum Kades di Garut Ikut Campur Urusan Pilkada 2024, Pj Bupati Langsung Beraksi

Para kepala desa tersebut ungkapnya, merupakan kepala desa yang berada di Kecamatan Bayongbong, Kecamatan Samarang dan Kecamatan Malangbong.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Ilustrasi kepala desa di Garut - Sejumlah kepala desa si Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga ikut serta dalam dukung mendukung pasangan calon di Pilkada 2024, dapat teguran dari Pj Bupati Garut. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Belasan oknum kades di Kabupaten Garut diduga telah ikut serta dalam dukung mendukung pasangan calon di Pilkada Garut 2024.

Sejumlah rekaman dan video dukungan para oknum kades terhadap calon bupati Garut itu muncul di berbagai platform media sosial. 

Menyikapi hal tersebut Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid menyebut pihaknya telah melakukan investigasi terkait banyaknya temuan dugaan tidak netralnya sejumlah kepala desa di Garut

"Kami sudah melakukan investigasi dan klarifikasi,  untuk video yang beredar memang ada 11 orang kepala desa, itu kejadian insidental setelah rapat apdesi di Kecamatan Barongbong," ujarnya kepada TribunPriangan.com Selasa (23/9/2024). 

Baca juga: GEMPA TERKINI di Jawa Barat 24 September Guncang Sukabumi Dirasakan di Cianjur, Bandung hingga Garut

Ia menuturkan selain rekaman video, Bawaslu juga telah menerima bukti lain atas keterlibatan kepala desa yang diduga tidak mematuhi aturan netralitas di Pilkada 2024.

Para kepala desa tersebut ungkapnya, merupakan kepala desa yang berada di Kecamatan Bayongbong, Kecamatan Samarang dan Kecamatan Malangbong

"Di Kecamatan Samarang misalnya, ada dugaan nama-nama tim untuk masing-masing TPS dan ditandatangani kades dan dicap desa setempat. Lalu di Kecamatan Bayongbong, diduga sejumlah kepala desa berkumpul deklarasi mendukung salah satu pasangan," ungkapnya. 

Ahmad menjelaskan para oknum kades tersebut tidak dijerat undang-undang Pilkada lantaran aksi mereka dilakukan sebelum hari penetapan pasangan calon. 

Atas hal tersebut pihaknya hanya melayangkan surat rekomendasi kepada Pj bupati untuk ditindak Pemerintah Kabupaten Garut

"Karena kejadianya belum pada tahapan penetapan calon, baru status bakal calon. Jadi kami menyerahkan kepada Pj Bupati Garut," ucapnya. 

Baca juga: Ratusan Kades di Kabupaten Tasikmalaya Ikuti Sosialisasi Netralitas Pilkada 2024, Ini Tujuannya

Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran di lapangan dengan melibatkan camat. 

Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa.  Pihaknya juga telah memberikan teguran melaui lisan dan tulisan. 

"Apabila dikemudian hari diulangi akan ada sanksi lainnya yang lebih tegas daripada teguran tertulis," ujarnya. 

Ia menuturkan, himbauan soal pentingnya netralitas di Pilkada Garut telah disampaikan oleh Pemkab Garut dalam beberapa momen. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved