Pilkada 2024

Sudah Daftar KPPS Pilkada Jawa Barat 2024? Ini Lho Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

Berikut Ini Dia Pendaftaran KPPS Pilkada Jawa Barat 2024 Dibuka Hari Ini, Begini Syarat dan Berkas yang Disiapkan

Instagram/@kpuprovinsijabar
Pendaftaran KPPS Pilkada Jawa Barat 2024 Dibuka Hari Ini 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kabar gembira unutk seluruh masyarakat Indonesia, karena kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPU membuka pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024.

Sebagai informasi, jika KPPS adalah petugas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Berbicara tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, ternyata akan secara serentak memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Baca juga: Jelang Pilkada Sumedang 2024, Dony Ahmad Munir Didoakan Kebaikan oleh Ribuan Orang

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 ini pun dibuka juga lho untuk seluruh masyarakat Jawa Barat.

Lantas, seperti apa syarat, berkas dan link pendaftaran KPPS Pilkada Jawa Barat 2024 ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Pilkada Ciamis 2024, KPU Menggelar Rakor Persiapan Rekruitmen KPPS

Syarat KPPS Pilkada 2024

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved