Kamis, 9 April 2026

Pilkada Ciamis 2024, KPU Menggelar Rakor Persiapan Rekruitmen KPPS

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Kabupaten Ciamis menggelar Rakor Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Kabupaten Ciamis menggelar Rakor Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Kabupaten Ciamis menggelar Rakor Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024 bertempat di Hotel Priangan Ciamis, Senin (16/9/2024).

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani mengatakan dalam pelaksanaan rekruitmen KPPS harus sesuai dengan regulasi sehingga ketika ada gugatan pihak KPU tidak sulit menghadapinya. 

"Harus sesuai dengan regulasinya, jangan keluar dari aturan karena ketika aturan dilanggar atau dikesampingkan maka akan sulit untuk melawannya," tegasnya.

Oong juga mengingatkan, dalam rekrutmen KPPS pada Pemilu 2024 lalu selalu ada permasalahan, dan potensi tersebut bisa saja terjadi pada rekrutmen KPPS Pilkada 2024 ini.

"Karena selalu ada masalah baik gugatan maupun sengketa. Kita harus berhati-hati dan bercermin dari rekrutmen sebelumnya," tambahnya.

Baca juga: Logistik Pertama Berupa Bilik Suara untuk Pilkada Serentak Tiba di KPU Ciamis

Oong menyebut, pada rekrutmen Pemilu 2024 sempat ada komentar kalau Pantarlih tidak dilibatkan untuk masuk dalam KPPS, maka dari itu pihaknya berharap agar Pantarlih dipersiapkan juga untuk KPPS, karena Pantarlih yang lebih tahu terkait data dan lain sebagainya.

"Selain lengkap administrasi, KPPS juga harus memiliki loyalitas, jangan sampai kita memperkerjakan KPPS yang tidak memiliki loyalitas," jelasnya.

Berkaitan dengan sosialisasi Pilkada 2024, Oong juga mengimbau para petugas PPS harus betul-betul mensosialisasikan terkait Pilkada serentak 2024 kepada masyarakat dan berhati-hati dalam menyampaikan kepada masyarakat.

"Saya juga berfikir, kalau satu calon pasangan bagaimana kita sosialisasinya. Jangan sampai kita tergiring oleh opini karena kampanye adalah cara meyakinkan masyarakat untuk memilih," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Ciamis, Said Attanjani mengatakan, dalam Pilkada 2024, KPU Ciamis membutuhkan sebanyak 14.588 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 2.084 TPS yang tersebar di 256 desa dan kelurahan se-Kabupaten Ciamis.

Baca juga: Muncul Spot Wisata Baru Berlatar Bendungan Leuwikeris, Warga Sebut Perekonomian Mulai Menggeliat

Setiap TPS akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS akan dimulai tanggal 17-21 September 2024.

Said juga menjelaskan, dalam proses rekrutmen terdapat aturan ketat, seperti larangan bagi suami istri untuk bertugas di TPS yang sama, serta pembatasan usia maksimal 55 tahun untuk anggota KPPS

"Aturan ini bertujuan untuk memastikan integritas dan keamanan penyelenggaraan Pilkada. Kita juga akan menyediakan TPS khusus di dua pesantren dan satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Ciamis," jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, KPU menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bawaslu untuk membahas syarat kesehatan bagi calon anggota KPPS, termasuk pengecekan gula darah, kolesterol, serta kondisi jasmani dan rohani. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved