Mulai Dilirik Konsumen, OJK Siapkan Regulasi Keuangan Digital Termasuk Kripto

Menurutnya, pengawasan dan pengaturan mengenai keuangan digital terutama kripto, hingga kini masih berada di bawah kewenangan Bappepti

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, ketika memberikan keterangan di sela-sela Media Gathering, bersama awak media, Sabtu (21/9/2024) 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi mengenai perdagangan keuangan digital, salah satunya Kripto yang mulai dilirik konsumen.

"Saat ini OJK sedang mempersiapkan perangkat pengaturannya serta hal-hal terkait proses transisi," ujar Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, di sela-sela Media Gathering, Sabtu (21/9/2024).

Menurutnya, pengawasan dan pengaturan mengenai keuangan digital terutama kripto, hingga kini masih berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).

Namun, seiring naiknya minat dan permintaan masyarakat terhadap kripto, OJK mendapatkan tanggung jawab untuk menyiapkan regulasi lengkap mengenai peredaran salah satu produk instrumen keuangan digital tersebut.

"Berdasarkan amanah UU P2SK, awal Januari 2025 akan beralih ke OJK," katanya. 

Baca juga: Tingkatkan Literasi Keuangan, MUF Dorong Masyarakat Pahami SLIK OJK

Sebelumnya OJK telah merilis Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto untuk meminta tanggapan publik. 

Dengan diberlakukannya RPOJK itu, OJK bakal memiliki peran lebih besar dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan digital termasuk crypto dan bitcoin yang  berkembang pesat ini. 

Langkah ini dinilai positif untuk mengatur pasar keuangan digital, termasuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.

"Dengan hadirnya kepastian hukum, diharapkan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi konsumen dan pelaku usaha di sektor aset digital," pungkasnya.

Seperti diketahui Kripto adalah istilah yang lebih luas mencakup semua mata uang digital yang digunakan dalam bertransaksi, sementara Bitcoin adalah salah satu jenis kripto. (*)

Baca juga: Komisi XI DPR RI Gandeng OJK dan Diskominfo Ciamis Berikan Penyuluhan Jasa Keuangan

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved