Pilkada 2024

Cara Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Rincian Gajinya

Berikut Ini Dia Cara Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Rincian Gajinya

Bagkapos.com/IST
Cara Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Rincian Gajinya 

Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat dilihat melalui laman KPU kabupaten/provinsi masing-masing.

Baca juga: Logistik Pertama Berupa Bilik Suara untuk Pilkada Serentak Tiba di KPU Ciamis

Baca juga: Pilkada Kota Cimahi 2024: Dikdik-Bagja Sudah Rancang Strategi Kemenangan Berapa pun Nomor Urutnya

Syarat KPPS Pilkada 2024

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved