Pilkada 2024

Cara Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Rincian Gajinya

Berikut Ini Dia Cara Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Rincian Gajinya

Bagkapos.com/IST
Cara Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Rincian Gajinya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan  digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024.

Sebagai informasi, KPPS adalah petugas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Tentunya, warga Jawa Barat pun harus bersiap-siap untuk segera daftarkan diri untuk menjadi anggota KPPS Pilkada 2024 ini.

Lantas, seperti apa cara daftar, syarat dan gaji KPPS Pilkada 2024 khusus daerah Jawa Barat? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Jelang Pilkada Sumedang 2024, Dony Ahmad Munir Didoakan Kebaikan oleh Ribuan Orang

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

1. Lewat Online Pakai Handphone (HP)

  • Kunjungi situs SIAKBA di siakba.kpu.go.id.
  • Klik “Login” jika Anda sudah memiliki akun. Jika belum, daftar akun terlebih dahulu dengan memasukkan alamat email, kata sandi, dan data pribadi yang diminta.
  • Setelah berhasil login, isi biodata lengkap sesuai dengan kolom yang tersedia. Pastikan semua kolom yang memiliki tanda bintang (*) sudah diisi dengan benar.
  • Klik “Simpan” setelah semua data terisi dengan lengkap.
  • Pada halaman utama, pilih menu “Badan Adhoc”.
  • Pilih kategori KPPS sebagai posisi yang ingin Anda daftarkan.
  • Lengkapi formulir pendaftaran, termasuk data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, serta pengalaman lain yang relevan. Pastikan semua informasi diisi dengan benar.
  • Klik “Simpan & Lanjutkan” setelah semua data terisi dengan lengkap.
  • Download template surat pendaftaran dan surat pernyataan yang disediakan di situs. Isi dan tandatangani surat-surat tersebut.
  • Setelah ditandatangani, scan dokumen surat pendaftaran dan surat pernyataan, kemudian simpan dalam format PDF.
  • Unggah dokumen yang diperlukan saat pendaftaran
  • Klik “Simpan & Lanjutkan” setelah mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan.
  • Pastikan seluruh data yang diisi sudah benar dan lengkap. Jika sudah yakin, klik “Kirim” untuk menyelesaikan pendaftaran.
  • Centang opsi “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas”.
  • Terakhir, klik “Kirim” untuk mengonfirmasi pendaftaran.

Baca juga: Pilkada Ciamis 2024, KPU Menggelar Rakor Persiapan Rekruitmen KPPS

2. Lewat Pendaftaran Offline

Berikut ini dia langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi kantor KPU Kabupaten/Kota setempat.
  • Bawa semua berkas persyaratan yang diperlukan.
  • Serahkan dokumen kepada petugas KPU.
  • Tunggu verifikasi dan pengumuman hasil seleksi.
  • Ikuti instruksi lebih lanjut dari petugas KPU.
  • Dengan dua metode pendaftaran ini, calon anggota KPPS dapat memilih jalur yang paling sesuai dengan situasi mereka.

Baca juga: Tim Kampanye Pemenangan Deden-Efa di Pilkada Cianjur 2024 Dikukuhkan, Target Menang 55 Persen

Gaji KPPS Pilkada 2024

Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000 per orang per bulan

Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000 per orang per bulan

Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan

Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat dilihat melalui laman KPU kabupaten/provinsi masing-masing.

Baca juga: Logistik Pertama Berupa Bilik Suara untuk Pilkada Serentak Tiba di KPU Ciamis

Baca juga: Pilkada Kota Cimahi 2024: Dikdik-Bagja Sudah Rancang Strategi Kemenangan Berapa pun Nomor Urutnya

Syarat KPPS Pilkada 2024

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved