Klinik Milik Bacawabup Efa Fatimah di Cianjur Dapat SP1, Sebelumnya Klinik Mohammad Wahyu Disidak

Kuasa Hukum Klinik Kesahatan Citra Harapan Bunda Ronald Tampenawas menyayangkan beredarnya surat SP1 di media sosial.

Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Kabupaten Cianjur melakukan Infeksi Mendadak (Sidak) terhadap klinik kesehatan milik Bakal Calon Bupati (Bacabup) Mohammad Wahyu Ferdian, Selasa (10/9/2024) 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviadi

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIANJUR - Klinik Kesahatan Citra Harapan Bunda (CHB) di Jalan KH Hasyim Hasyim Ashari, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur mendapatkan Suara Peringatan (SP1).

Klinik kesehatan itu diketahui merupakan milik bakal calon Wakil Bupati (Bacawabup) Neneng Efa Fatimah yang diusung Golkar, PKS, dan Perindo dalam Pilkada Cianjur 2024.

Berdasarkan surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTS) Kabupaten Cianjur, klinik milik Efa dianggap telah melakukan pelanggaran standar penanganan pengelolaan limbah sesuai dengan peraturan Kementrian Kesehatan RI.

Kuasa Hukum Klinik Kesahatan Citra Harapan Bunda Ronald Tampenawas menyayangkan beredarnya surat SP1 di media sosial. Padahal pihak klinik belum menerimanya.

"Kita baru tahu dari media sosial, Ini yang sangat disayangkan. Kalau memang akan terjadi ada penyegelan, itu merupakan pelanggaran hukum," katanya pada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Klinik Kesahatan Citra Harapan Bunda (CHB)
Pengelola Klinik Kesahatan Citra Harapan Bunda (CHB) didampingi kuasa hukumnya Roland Tampenawas saat memberikan keterangan pada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Seharusnya, lanjut dia, pemerintah, dinas atau intansi terkait memberikan fasilitas dan menunjuk kekurangan klinik

Dengan begitu pihak klinik bisa segera melakukan perbaikan.

"Bukannya serta merta melakukan penyegelan seperti surat yang beredar di medsos. Kalaupun ada peringatan, harusnya dinas terkait memberikan pembinaan," ucapnya.

Dia mengatakan, beradasarkan surat yang beredar tertulis kata 'telah melakukan pelanggaran standar penanganan penelolaan limbah medis', memperlihatkan suatu tuduhan serius dan mencemarkan nama baik Klinik CHB.

"Sangat mencemarkan nama baik bagi klinik. Harusnya kalau ada pelanggaran, dahulukan asas praduga tak bersalah, menggunakan kata 'patut diduga' bukan 'telah melakukan pelanggaran'," katanya.

Baca juga: Kadin Cianjur Harap Kehadiran Rumah Sakit Baru Serap Tenaga Kerja dan Kurangi Pengangguran

Selain itu ia mengatakan, pada Agustus lalu petugas-petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap fasilitas di Klinik CHB.

"Tapi setelah itu hingga kini, tidak ada berita acara terkait kekurangan dan apa saja yang harus dilengkapi Klinik, tapi tidak ada. Namun malah beredar surat SP1 itu," ucapnya.

Roland menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum karena surat SP1 yang beredar telah mencoreng nama baik klinik.

"Kami juga mempertanyakan mengapa pengawasan limbah medis di seluruh Kabupaten Cianjur dilakukan jelang Pilkada 2024. Padahal, Klnik CHB sendiri telah berdiri sejak 2018 silam. Apalagi pemiliknya adalah salah satu paslon dalam Pilkada Cianjur," ucapnya.

Baca juga: Bupati Cianjur Berharap Eminence Run 2024 Bisa Menyedot Wisatawan Jadi Kalender Tahunan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved