Anggota Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Kesalahannya

Pada kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan lima tersangka lainnya termasuk Yosep Hidayah dan Ramdanu sebagai yang sudah menjalani persidangan.

Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Deanza Falevi
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Jules Abraham Abast di Mapolres Purwakarta, Rabu (11/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNPRIANGAN.COM, PURWAKARTA - Polda Jawa Barat menetapkan anggota Polres Subang, Iptu Taryono sebagai tersangka obstruction of justice atau melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Diketahui, pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anak Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu. 

Pada kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan lima tersangka lainnya termasuk Yosep Hidayah dan Ramdanu sebagai yang sudah menjalani persidangan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan bahwa hasil penyidikan sementara motif dari tersangka Iptu Taryono dalam kasus tersebut adalah salah melakukan prosedur saat menjalankan tugas.

"Iptu T (Taryono) ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan perintangan penyidikan dengan menyuruh Banpol berinisial S untuk menguras bak mandi di TKP yang digunakan untuk memandikan kedua mayat korban," ujar Abast kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Rabu (11/10/2024).

Baca juga: Terbukti Terlibat Kasus Subang, Danu Divonis 4 Tahun Penjara, Separuh Lebih Ringan dari Tuntutan

Aksi tersebut, kata Abast, dilakukan oleh Iptu T tanpa pengetahuan Tim Inafis dengan alasan mencari barang bukti lain di TKP. Saat itu, diketahui Iptu T menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang.

Jules menambahkan, sejauh ini belum ditemukan motif lain yang mengarah kepada tersangka Iptu T terkait bekerjasama dengan tersangka Yosep untuk sengaja menghilangkan barang bukti.

"Saat ini, Iptu T ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut," ujarnya.

Sementara untuk perwira Polres Subang lainnya yang diduga terlibat pada kasus tersebut, ia menyebutkan bahwa Polda Jawa Barat masih melakukan proses penyidikan.(*)

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak Hari Ini, Kuasa Hukum Yakin Yosep Divonis Bebas

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved