Anggota Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Kesalahannya
Pada kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan lima tersangka lainnya termasuk Yosep Hidayah dan Ramdanu sebagai yang sudah menjalani persidangan.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNPRIANGAN.COM, PURWAKARTA - Polda Jawa Barat menetapkan anggota Polres Subang, Iptu Taryono sebagai tersangka obstruction of justice atau melakukan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Diketahui, pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anak Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu.
Pada kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan lima tersangka lainnya termasuk Yosep Hidayah dan Ramdanu sebagai yang sudah menjalani persidangan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan bahwa hasil penyidikan sementara motif dari tersangka Iptu Taryono dalam kasus tersebut adalah salah melakukan prosedur saat menjalankan tugas.
"Iptu T (Taryono) ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan perintangan penyidikan dengan menyuruh Banpol berinisial S untuk menguras bak mandi di TKP yang digunakan untuk memandikan kedua mayat korban," ujar Abast kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Rabu (11/10/2024).
Baca juga: Terbukti Terlibat Kasus Subang, Danu Divonis 4 Tahun Penjara, Separuh Lebih Ringan dari Tuntutan
Aksi tersebut, kata Abast, dilakukan oleh Iptu T tanpa pengetahuan Tim Inafis dengan alasan mencari barang bukti lain di TKP. Saat itu, diketahui Iptu T menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang.
Jules menambahkan, sejauh ini belum ditemukan motif lain yang mengarah kepada tersangka Iptu T terkait bekerjasama dengan tersangka Yosep untuk sengaja menghilangkan barang bukti.
"Saat ini, Iptu T ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut," ujarnya.
Sementara untuk perwira Polres Subang lainnya yang diduga terlibat pada kasus tersebut, ia menyebutkan bahwa Polda Jawa Barat masih melakukan proses penyidikan.(*)
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak Hari Ini, Kuasa Hukum Yakin Yosep Divonis Bebas
kasus Subang
Iptu Taryono
pembunuhan ibu dan anak
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol Jules Abraham Abast
tersangka
6 Orang Jadi Tersangka Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon Rp 26,5 Miliar, Salah Satunya Kadispora |
![]() |
---|
Online Morenz, Arisan yang Menipu Warga Garut Hingga Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Penampakan Wajah Alvian Maulana Sinaga, Eks Polisi Pembunuh Putri Apriyani, Pakai Baju Tahanan |
![]() |
---|
Kejari Bandung Tetapkan Mantri Bank sebagai Tersangka Korupsi Rp 3,6 Miliar Dana KUR BRI |
![]() |
---|
Modus 2 Pejabat BUMD Jabar Tersangka Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 3 M di Sumedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.