17 Kasus Narkoba di Sumedang Terungkap Selama Agustus 2024, 21 Pelaku Diamankan

Modus transaksi yang digunakan oleh para pelaku rata-rata memanfaatkan media sosial dan mendistribusikannya dengan sistem tempel.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Istimewa
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono memamerkan belasan pelaku dan barang bukti narkoba hasil pengungkapa Satresnarkoba, di Mapolres Sumedang, Jumat (6/9/2024) 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang di Sumedang selama periode Agustus 2024.

Ada 21 pelaku yang diamankan Polisi, yakni AS, HKH, FMI, WS, TI, YY, FM, RPF, HM, RS, RAN, AS, AFSH, A, R, R, R. M, Y.K, Z. dan AP. 

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan, kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah yang berbeda, yakni, di Kecamatan Jatinangor, Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Cimanggung, Sumedang Selatan Sumedang Utara, Kecamatan Tomo, Kecamatan Conggeang, dan di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. 

Dari tangan para tersangka, kata Kapolres, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, 13,36 gram sabu-sbaabu, 4,89 gram tembakau gorila, 396 butir obat psikotropika, 14.463 butir obat-obatan terlarang, dan sejumlah uang tunai.

"Para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, ada yang berperan sebagai pengedar, perantara atau kurir sekaligus pengguna," kata Joko Dwi Harsono di Mapolres Sumedang, Jumat (6/9/2024).

Baca juga: 22 Atlet SD dari Sumedang Ikuti Invitasi Olahraga Tradisional Jawa Barat

Kapolres menyatakan, modus transaksi yang digunakan oleh para pelaku rata-rata memanfaatkan media sosial dan mendistribusikannya dengan sistem tempel. 

"Mereka memanfaatkan medsos, dan ditempel di suatu tempat dengan waktu yang telah ditentukan," ucapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolres, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997.

‘’Polres Sumedang tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba,’’ katanya. [*]

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved