Sabtu, 11 April 2026

CPNS 2024

PPPK 2024 Akan Segera Dibuka September Ini, Ketahui Ini Perbedaan Mendasar dari PNS dan PPPK

Berikut Ini Dia PPPK 2024 Akan Segera Dibuka September Ini, Ketahui Ini Perbedaan Mendasar dari PNS dan PPPK

Kolase TribunPriangan.com
PPPK 2024 Akan Segera Dibuka September Ini, Ketahui Ini Perbedaan Mendasar dari PNS dan PPPK (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yaitu Abdullah Azwar Anas mengatakan jika seleksi PPPK 2024 akan segera dibuka di bulan September atau Oktober 2024 ini lho.

"Jadi kemarin kita sepakat beresin dulu yang fresh graduate, sambil pendataannya dituntaskan. Insyaallah nanti September-Oktober ini yang PPPK mulai diproses," tutur Anas di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.

Selain itu, khusus di seleksi CPNS 2024 ini dikhususkan bagi para non-ASN atau tenaga honorer.

Dari informasi yang disampaikan langsung oleh Anas, jika pihaknya belum merinci jumlah formasi yang dibuka untuk seleksi PPPK 2024.

Sebab, saat ini proses pendataan tenaga honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung, terutama dalam tahapan proses verifikasi dan validasi (verval) data yang sudah masuk di BKN.

Baca juga: Benarkah Seleksi PPPK 2024 akan Dibuka pada September Ini? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Nah, tentunya jika pembukaan seleksi PPPK 2024 ini dibuka di bulan September, tentu akan berbarengan dengan seleksi CPNS 2024.

Namun sebelum memutuskan untuk mendaftar, ketahui apa perbedaan PNS dan PPPK.

Karena, hingga hari ini masih ada orang yang beranggapan PNS dan PPPK adalah hal yang sama, tetapi ternyata tidak demikian.

Meski sama-sama merupakan pegawai ASN, tetapi ada perbedaan dari segi status kepegawaian, hak, masa kerja, hingga proses seleksinya.

Baca juga: Siap-Siap! Seleksi PPPK 2024 Akan Dibuka Bulan September Tahun Ini, Berikut Kata Menteri PANRB

Perbedaan PNS dan PPPK

1. Status kepegawaian

Perbedaan yang pertama yang mendasar terkait PNS dan PPPK adalah status kepegawaian.

Karena, berdasarkan UU No 5/2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda.

PNS adalah pegawai ASN yang telah diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Mereka memiliki nomor induk pegawai secara nasional sebagai tanda resminya mereka menjadi pegawai negara.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved