CPNS 2024
Benarkah Seleksi PPPK 2024 akan Dibuka pada September Ini? Berikut Penjelasan Menpan-RB
Berikut Benarkah Seleksi PPPK 2024 akan Dibuka pada September Ini? Berikut Penjelasan Menpan-RB
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, rekrutmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dikabarkan akan dibuka pada September ini.
Dari informasi yang TribunPriangan.com terima dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, seleksi PPPK 2024 akan segera dibuka pada September atau Oktober 2024.
"Jadi kemarin kita sepakat beresin dulu yang fresh graduate, sambil pendataannya dituntaskan. Insyaallah nanti September-Oktober ini yang PPPK mulai diproses," tutur Anas di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.
Rekrutmen PPPK 2024 ini dikhususkan bagi para non-ASN atau tenaga honorer.
Kendati demikian, Anas belum merinci jumlah formasi yang dibuka untuk seleksi PPPK 2024.
Baca juga: Cara Cek Nama di Database BKN, 2,3 Juta Honorer Bakal Diangkat jadi Tenaga PPPK Tahun Ini
Sebab, saat ini proses pendataan tenaga honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung, terutama dalam tahapan proses verifikasi dan validasi (verval) data yang sudah masuk di BKN.
Proses pendataan ini, kata Anas, salah satunya terkait dengan masa kerja yang tidak memenuhi syarat minimal dua tahun kerja sebagai tenaga honorer.
Oleh karena itu, pihaknya pun masih melakukan verifikasi lebih lanjut agar para honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2024.
Baca juga: CPNS Kabupaten Sumedang, Ada Lowongan Untuk 200 Formasi ASN dan 400 PPPK
Sebelumnya, terdapat informasi dari Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB yaitu Aba Subagja yang mengatakan jika pengadaan PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas antara lain eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Yang mana, seleksi tahun ini pun masih dilaksanakan menggunakan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Aba Subagja pun juga mengingatkan pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.
Baca juga: Kebutuhan Anggaran Gaji 4.500 PPPK Kabupaten Tasikmalaya Membengkak, Capai Rp270 Miliar
Selain itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN yaitu Aris Windiyanto menambahkan jika seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.