Pilkada Serentak 2024, Begini Simulasi Alur Penerimaan Pendaftaran di KPU Pangandaran

Persiapan penerimaan pendaftaran pasangan calon  Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Pangandaran Jawa Barat melakukan simulasi.

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
Persiapan penerimaan pendaftaran pasangan calon  Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Pangandaran Jawa Barat melakukan simulasi. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Persiapan penerimaan pendaftaran pasangan calon  Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Pangandaran Jawa Barat melakukan simulasi.

Penerimaan pendaftaran pasangan calon atau Paslon yang diusung partai politik atau gabungan partai ini akan dilaksanakan mulai 27-29 Agustus 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, pelaksanaan penerimaan pendaftaran Paslon didukung oleh jajaran TNI POLRI, SatPol PP, Dishub, Dinkes, Damkar dan sejumlah instansi di Lingkup Pemda Kabupaten Pangandaran.

"Alurnya, pertama kita simulasikan prosesi pelaksanaan penerimaan kedatangan Paslon beserta tim pengusung dari partai politik atau gabungan partai politik koalisi yang akan mendaftar ke kantor KPU," ujar Muhtadin kepada sejumlah wartawan di depan kantor KPU Kabupaten Pangandaran, Senin (26/8/2024) sore.

Kemudian, nanti mereka diarahkan untuk bisa datang dari pintu barat KPU yaitu jalan utama menuju KPU Pangandaran di arah barat.

"Sebelum masuk ke arena prosesi pelaksanaan penerimaan, kita akan lakukan prosesi penerimaan dengan upacara adat di halaman kantor KPU yang langsung digelar oleh tim upacara adat dan dipimpin tim khusus oleh talent - talent yang sudah dipersiapkan," katanya.

Setelah prosesi diterima dengan upacara adat, dikalungkan bunga kepada calon Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian, akan diterima dan dipersilahkan duduk.

Selanjutnya, prosesi pelaksanaan penerimaan  dengan pihak Paslon yang menyampaikan kata pengantar sambutan.

"Pertama dari KPU, kedua dari tim Paslon ataupun dari Paslon itu sendiri. Kemudian prosesi penerimaan berkas dari Paslon ke KPU Kabupaten Pangandaran," ucap Muhtadin.

Setelah itu, kemudian akan geser ke aula utama KPU Kabupaten Pangandaran tempat dimana akan dilakukan proses penerimaan berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon.

"Kita akan periksa seluruh berkas dokumen persyaratan, baik persyaratan pencalonan atau persyaratan calon yang meliputi syarat berkenaan dengan persentase dukungan dari partai politik. Kemudian, yang tercatat dalam B1 KWK, persyaratan usia, pendidikan, persyaratan SKCK dan sebagainya," ujarnya.

Setelah diperiksa persyaratannya, calon nanti dinyatakan diterima atau tidak diterima dan lengkap atau tidak lengkap. 

"Saat itu juga, calon akan mendapatkan berita acara dokumen dinyatakan lengkap atau tidak lengkap. Kemudian, Paslon dipersilahkan menyampaikan press konferensi di tempat yang sudah kami sediakan," ucap Muhtadin.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved