Pilkada Serentak 2024, Begini Simulasi Alur Penerimaan Pendaftaran di KPU Pangandaran
Persiapan penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Pangandaran Jawa Barat melakukan simulasi.
Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Persiapan penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Pangandaran Jawa Barat melakukan simulasi.
Penerimaan pendaftaran pasangan calon atau Paslon yang diusung partai politik atau gabungan partai ini akan dilaksanakan mulai 27-29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, pelaksanaan penerimaan pendaftaran Paslon didukung oleh jajaran TNI POLRI, SatPol PP, Dishub, Dinkes, Damkar dan sejumlah instansi di Lingkup Pemda Kabupaten Pangandaran.
"Alurnya, pertama kita simulasikan prosesi pelaksanaan penerimaan kedatangan Paslon beserta tim pengusung dari partai politik atau gabungan partai politik koalisi yang akan mendaftar ke kantor KPU," ujar Muhtadin kepada sejumlah wartawan di depan kantor KPU Kabupaten Pangandaran, Senin (26/8/2024) sore.
Kemudian, nanti mereka diarahkan untuk bisa datang dari pintu barat KPU yaitu jalan utama menuju KPU Pangandaran di arah barat.
"Sebelum masuk ke arena prosesi pelaksanaan penerimaan, kita akan lakukan prosesi penerimaan dengan upacara adat di halaman kantor KPU yang langsung digelar oleh tim upacara adat dan dipimpin tim khusus oleh talent - talent yang sudah dipersiapkan," katanya.
Setelah prosesi diterima dengan upacara adat, dikalungkan bunga kepada calon Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian, akan diterima dan dipersilahkan duduk.
Selanjutnya, prosesi pelaksanaan penerimaan dengan pihak Paslon yang menyampaikan kata pengantar sambutan.
"Pertama dari KPU, kedua dari tim Paslon ataupun dari Paslon itu sendiri. Kemudian prosesi penerimaan berkas dari Paslon ke KPU Kabupaten Pangandaran," ucap Muhtadin.
Setelah itu, kemudian akan geser ke aula utama KPU Kabupaten Pangandaran tempat dimana akan dilakukan proses penerimaan berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon.
"Kita akan periksa seluruh berkas dokumen persyaratan, baik persyaratan pencalonan atau persyaratan calon yang meliputi syarat berkenaan dengan persentase dukungan dari partai politik. Kemudian, yang tercatat dalam B1 KWK, persyaratan usia, pendidikan, persyaratan SKCK dan sebagainya," ujarnya.
Setelah diperiksa persyaratannya, calon nanti dinyatakan diterima atau tidak diterima dan lengkap atau tidak lengkap.
"Saat itu juga, calon akan mendapatkan berita acara dokumen dinyatakan lengkap atau tidak lengkap. Kemudian, Paslon dipersilahkan menyampaikan press konferensi di tempat yang sudah kami sediakan," ucap Muhtadin.(*)
Apakah Pendaftaran TKA Langsung Tersambung pada SNBP 2026 atau Tidak? Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tasikmalaya Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Ke Pemkab |
![]() |
---|
Sinyal Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka, Begini Syarat, Dokumen dan Cara Daftar di Laman SSCASN |
![]() |
---|
Penampakan Desa Selasari di Pangandaran yang Masuk Wonderful Indonesia Awards |
![]() |
---|
Daftar 9 Mapel Choice Prioritas Ujian Tes Kemampuan Akademik SNBP 2026 Mendatang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.