CPNS 2024
8.607 Formasi CPNS 2024 Dibuka Kemenkes, Ini Alur Daftar Lengkapnya dari Jadwal Hingga Syaratnya
8.607 Formasi Dibuka Kemenkes pada CPNS 2024, Ini Alur Pendaftaran Lengkapnya dari Jadwal Hingga Syaratnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara, kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.
Perekrutan secara nasional tersebut berlaku bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang dimulai pada Rabu (20/8/2024) lalu, dan direncanakan akan berlangsung hingga (6/8/2024).
Disisi lain, pemerintah menyampaikan bahwa kebutuhan CPNS 2024 mencapai 2.302.543 formasi.
Total formasi tersebut terdiri dari 429.183 formasi instansi pusat, 1.867.333 formasi pemda, dan 6.027 formasi sekolah kedinasan.
Pemerintah juga akan memberikan alokasi khusus pada CPNS tahun ini untuk CPNS Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga: Daftar Formasi CPNS Kemenkes 2024 untuk Lulusan SMA/SMK: 40 Posisi Dibuka, Berikut Penempatannya
Salah satu instansi yang siap menerima peserta pada pembukaan hingga hari ini, adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Total jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK pada formasi Kemenkes RI pada tahun pengadaan 2024 adalah sebanyak 23.300 formasi.
Berikut rincian formasi CPNS 2024 Kemenkes RI dan jadwal pengadaan CPNS 2024:
- Kuota CPNS 2024 = 8.607 formasi
- Kuota CPPPK 2024 = 14.593 formasi
Baca juga: Ada Syarat E-Meterai dalam Berkas Pendaftaran CPNS 2024, Begini Cara Mudah Pasangnya
Syarat Daftar CPNS 2024
Untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2024, calon pelamar harus menyiapkan kelengkapan syarat yang harus dipenuhi.
Berikut syarat CPNS 2024 terbaru dilansir dari Kompas.tv, Rabu (14/8/2024):
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari - lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Baca juga: Cara Atasi Data Tempat Lahir tak Ditemukan di SSCASN saat Pendaftaran CPNS 2024
Berkas Pendaftaran CPNS Kesehatan 2024
Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah/upload dokumen yang disyaratkan berupa data digital/hasil scan berwarna yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, sebagai berikut:
- Hasil scan berwarna ijazah asli (bukan legalisir) berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman ijazah, dengan ketentuan:
-
- Bagi pelamar lulusan SMA/sederajat mengunggah ijazah SMA/sederajat.
- Bagi pelamar lulusan di atas SMA, yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan dan kualifikasi pendidikan tambahan sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar mengunggah ijazah kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
2. Hasil scan berwarna asli surat keterangan akreditasi perguruan tinggi minimal B/Baik sekali pada saat kelulusan, atau tangkap layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari BAN-PT/Pusdik Nakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi perguruan tinggi pelamar.
3. Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan hasil scan berwarna asli Surat Penyetaraan Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
- File scan surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah sebagaimana tercantum pada angka 1.
4. Khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan, namun kualifikasi pendidikan tersebut tidak tercantum pada ijazah dan/atau transkrip nilai (bukan judul skripsi/tesis) sebagai konsentrasi/peminatan/program studi, maka pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna asli surat keterangan dari program studi/fakultas/perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan sesuai konsentrasi/peminatan/program studi yang disyaratkan.
- File scan surat keterangan tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah sebagaimana tercantum pada angka 1.
5. Hasil scan berwarna asli transkrip/daftar nilai sesuai ijazah (bukan legalisir) berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman transkrip/daftar nilai, dengan ketentuan:
- Bagi pelamar lulusan SMA/sederajat mengunggah transkrip/daftar nilai yang tertera pada ijazah.
- Bagi pelamar lulusan di atas SMA, yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan dan kualifikasi pendidikan tambahan sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar mengunggah transkrip/daftar nilai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
CPNS
CPNS 2024
Kemenkes
Formasi CPNS Kesehatan 2024
Jadwal Seleksi CPNS 2024
Link Pendaftaran CPNS 2024
Syarat daftar CPNS 2024
PPPK 2024
Ada Syarat E-Meterai dalam Berkas Pendaftaran CPNS 2024, Begini Cara Mudah Pasangnya |
![]() |
---|
Cara Atasi Data Tempat Lahir tak Ditemukan di SSCASN saat Pendaftaran CPNS 2024 |
![]() |
---|
Cara Bikin SKCK Online Buat Persyaratan CPNS 2024, Cukup Gunakan Aplikasi Ini |
![]() |
---|
Bisa Pantau Data Statistik CPNS 2024, Sudah Berapa Banyak yang Terdaftar? Begini Cara Cek Jumlahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.