CPNS 2024

Jutaan Formasi Umum untuk PPPK 2024, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Benarkah Tidak Ada Formasi Umum untuk PPPK 2024? Ini Penjelasan Menpan RB

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
Seleksi Awal CPNS dan PPPK 2024 Diprediksi Mulai di Minggu ke 3 Bulan Maret (Kolase TribunPriangan.com) 

Syarat Umum

Saat ini belum ada buku petunjuk pendaftaran PPPK 2024. Namun dari tahun sebelumnya, ini dia persyaratan PPPK:  

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar. 

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. 

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta. 

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan. 

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika jabatan mempersyaratkan. 

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar. 

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 

10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. 

Baca juga: Ada 320 Formasi CPNS Setjen DPR RI 2024, Besaran Gaji hingga Rp6,7 Juta

Syarat Khusus 

  • Batas usia dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja. 
  • Sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri. 
  • Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi. 
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai. 
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar. 
  • Untuk lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, pelamar harus memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb. 

Demikian informasi mengenai persyaratan dan formasi PPPK 2024 yang terbuka hanya Untuk honorer atau non-ASN.

(*)

Baca artikel serupa di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved