CPNS 2024
Daftar Formasi CPNS BNPB 2024: 100 Posisi Dibuka, Berikut Syarat yang Diperlukan
Berikut Ini Dia Daftar Formasi CPNS BNPB 2024: 100 Posisi Dibuka, Berikut Syarat yang Diperlukan
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
7. Tidak berkedudukan sebagai anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
10. Penyandang disabilitas pada formasi berkebutuhan Khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan derajat 1 (mampu melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktifitas sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu). Pelamar wajib menyertakan Surat Keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
12. Bersedia mengabdi pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
14. Tidak pernah terlibat gerakan yang menentang Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
15. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar berijazah:
- Sarjana (S1), Diploma IV (D.IV) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dengan perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi pada (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan;
- Diploma III (D.III) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dengan perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi pada (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM- PTKes pada saat kelulusan
16. Untuk jenis pelamar formasi khusus:
Pelamar disabilitas merupakan lulusan Diploma III (D-III) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75.
Untuk Pelamar formasi khusus Putra/Putri Kalimantan dengan persyaratan:
- Pelamar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
- Pelamar merupakan lulusan Sarjana Strata 1 (S-1), Diploma IV (D-IV) dan Diploma III (D-III) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.