CPNS 2024
Daftar Formasi CPNS BNPB 2024: 100 Posisi Dibuka, Berikut Syarat yang Diperlukan
Berikut Ini Dia Daftar Formasi CPNS BNPB 2024: 100 Posisi Dibuka, Berikut Syarat yang Diperlukan
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seleksi CPNS 2024 saat ini masih terus dilaksanakan.
Apalagi, pengumuman formasi di berbagai instansi pun masih terus dilaksanakan, salah satunya adalah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB saat ini sudah mengumumkan membuka sebanyak 100 formasi yang terdiri dari 16 jabatan.
Baca juga: Cara Mudah Ganti Ukuran dan Background Foto agar Sesuai Persyaratan CPNS 2024
BNPB membuka seleki CPNS 2024 untuk formasi umum dan formasi khusus yang hanya meliputi penyandang disabilitas serta putra/putri Kalimantan.
Seleksi CPNS BNPB 2024 terbuka bagi lulusan pendidikan minimal D3 dan D4/S1 berbagai jurusan.
Lantas, apa saja formasi yang dibuka oleh BNPB di seleksi CPNS 2024 ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Lengkap! Jumlah Soal dan Passing Grade Tes SKD serta SKB CPNS 2024, Ada Perubahan?
Formasi CPNS BNPB 2024
Mengutip Pengumuman Nomor 1/BNPB/REN/SD.03/08/2024, berikut ini rincian formasi CPNS BNPB UKM 2024:
- Analis Kebijakan Ahli Pertama (10 Formasi)
- Analis Kebencanaan Ahli Pertama (22 Formasi)
- Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama (14 Formasi)
- Pekerja Sosial Ahli Pertama (1 Formasi)
- Surveyor Pemetaan Ahli Pertama (3 Formasi)
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (4 Formasi)
- Analis Anggaran Ahli Pertama (2 Formasi)
- Analis Hukum Ahli Pertama (2 Formasi)
- Analis Kerja Sama Ahli Pertama (2 Formasi)
- Arsiparis Ahli Pertama (4 Formasi)
- Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (2 Formasi)
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (2 Formasi)
- Auditor Terampil (10 Formasi)
- Arsiparis Terampil (16 Formasi
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil (2 Formasi)
- Pranata Komputer Terampil (4 Formasi)
Baca juga: Lengkap Segini Nilai Ambang Batas Tes Tertulis SKD dan SKB Penentu Lolos Tidaknya Seleksi CPNS 2024
Baca juga: Siapkan Bekal, Pelajari Segera Kumpulan Kisi-kisi SKB CPNS 2024 yang Sering Digunakan dalam Tes
Syarat Pelamar CPNS BNPB 2024
1.Adapun berikut ini persyaratan pendaftaran pelamar CPNS BNPB 2024:
2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan;
4. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun untuk pada saat emngakhiri pendaftaran pada SSCASN;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Tidak berkedudukan sebagai anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
10. Penyandang disabilitas pada formasi berkebutuhan Khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan derajat 1 (mampu melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktifitas sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu). Pelamar wajib menyertakan Surat Keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
12. Bersedia mengabdi pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
14. Tidak pernah terlibat gerakan yang menentang Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
15. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar berijazah:
- Sarjana (S1), Diploma IV (D.IV) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dengan perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi pada (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan;
- Diploma III (D.III) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dengan perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi pada (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM- PTKes pada saat kelulusan
16. Untuk jenis pelamar formasi khusus:
Pelamar disabilitas merupakan lulusan Diploma III (D-III) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75.
Untuk Pelamar formasi khusus Putra/Putri Kalimantan dengan persyaratan:
- Pelamar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
- Pelamar merupakan lulusan Sarjana Strata 1 (S-1), Diploma IV (D-IV) dan Diploma III (D-III) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.