CPNS 2024

Lengkap Segini Nilai Ambang Batas Tes Tertulis SKD dan SKB Penentu Lolos Tidaknya Seleksi CPNS 2024

Lengkap Segini Nilai Ambang Batas Tes Tertulis SKD dan SKB Penentu Lolos Tidaknya Seleksi CPNS 2024

TribunNews.com
Tabel Passing Grade SKB (TribunNews.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - pihak BKN secara resmi telah mengumumkan jadwal pendaftaran CPNS untuk tahun 2024. 

Pengumuman formasi CPNS akan dilakukan dari 19 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

Pihak BKN juga mengimbau para calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik dan terus memantau informasi terbaru seputar proses seleksi CPNS ini.

Pendaftaran akan dimulai pada 20 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 6 September 2024.

"Berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami sampaikan jadwal seleksi pengadaan CPNS TA 2024," tulis pihak BKN melalui laman resminya, Rabu (14/8/2024).

Seleksi CPNS pada tahun 2024 ini tidak digelar serentak dengan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga: Siapkan Bekal, Pelajari Segera Kumpulan Kisi-kisi SKB CPNS 2024 yang Sering Digunakan dalam Tes

Adapun, dalam tes kali ini masih akan sama dengan  pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya.

Dimana masih akan melangsungkan tes Online, salah satunya adalah SKD dan SKB.

Passing grade atau nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD CPNS 2024 sendiri terdiri dari tiga tes utama, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, peserta CPNS 2024 harus bisa mendapatkan nilai lebih/sama dengan nilai ambang batas SKD yang telah ditentukan.

Baca juga: Siapkan Bekal, Pelajari Segera Kumpulan Kisi-kisi SKB CPNS 2024 yang Sering Digunakan dalam Tes

Bobot Nilai/ Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS T.A 2024, berikut adalah rincian nilai passing grade SKD CPNS 2024

1. Passing grade peserta umum dan putra/putri Kalimantan 

  • Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65 
  • Tes intelegensia Umum (TIU): 80 
  • Tes karakteristik pribadi (TKP): 166 

2. Passing grade peserta cumlaude dan diaspora Nilai ambang batas untuk peserta dengan kebutuhan khusus lulusan terbaik berpredikat Cumlaude/Dengan Pujian dan diaspora adalah: 

  • Nilai kumulatif SKD minimum: 311 
  • Nilai TIU minimum: 85 

3. Passing grade bagi penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal.

  • Nilai kumulatif SKD minimum: 286 
  • Nilai TIU minimum: 60
Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved