Pilkada Ciamis 2024

Jelang Pendaftaran Calon untuk Pilkada 2024, KPU Ciamis Gelar Rakor Bersama Stakeholder

Jelang masa pendaftaran calon untuk Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis menggelar Rapat Koordinasi bersama stakeholder

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
Jelang masa pendaftaran calon untuk Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis menggelar Rapat Koordinasi bersama stakeholder di Kabupaten Ciamis bertempat di Hotel Priangan, Sabtu (24/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Jelang masa pendaftaran calon untuk Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis menggelar Rapat Koordinasi bersama stakeholder di Kabupaten Ciamis bertempat di Hotel Priangan, Sabtu (24/8/2024).

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani mengatakan bahwasanya rakor tersebut merupakan bagian dari persiapan penting menjelang pembukaan pendaftaran calon di Pilkada 2024.

“Jadi hari ini kami mengundang stakeholder dari pemerintah, TNI, Polri, dinas terkait, dan pihak rumah sakit untuk mempersiapkan semua aspek, termasuk untuk pemeriksaan kesehatan calon,” ujarnya.

Oong menyampaikan, pihaknya turut mengundang partai politik terkait dengan persyaratan pendaftaran yang diusung oleh Parpol maupun persyaratan calon independen.

"Kita menyisakan tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024 untuk melengkapi persyaratan calon, kami buka pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus pukul 23.59 WIB," jelasnya.

Dia juga menegaskan bahwa jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar hingga batas waktu 29 Agustus 2024, maka sesuai regulasi, masa pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari selanjutnya.

Sampai saat ini, sudah ada partai politik dan tim relawan yang datang ke kantor KPU untuk berkonsultasi terkait proses pendaftaran. 

"Hingga saat ini baru ada satu pasangan calon yang berkonsultasi, tapi kepastiannya nanti kita tunggu pada tanggal 29 Agustus 2024 jam 23.59 WIB," tegasnya.

Jika nanti di Ciamis hanya ada satu paslon Cabup dan Cawabup, lalu dikaitkan dengan kekhawatiran penurunan partisipasi masyarakat, Oong menjawab bahwasanya itu bukan hanya tanggung jawab KPU, tetapi pemerintah juga berkewajiban untuk meningkatkan angka partisipasi masyarakat di Kabupaten Ciamis.

"Pemerintah Daerah (Pemda) Ciamis sudah melakukan sosialisasi, begitu juga camat sudah dan partai politik pun sama, jadi ini bukan hanya kewajiban KPU maka kita harus bekerjasama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat meskipun nanti paslon yang ada harus melawan kotak kosong," imbuhnya.

Berkaitan dengan pemilih yang berada di luar kota, Oong mengatakan, diusahakan para pemilih harus kembali ke tempat sesuai dengan domisili yang tercantum di KTP. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved