Demo Kawal Putusan MK

DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada dan Akan Ikuti Putusan MK, Dasko Pastikan Takkan Ada Rapat Malam

Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.

|
Editor: Dedy Herdiana
KOMPAS.com/Ryana Aryadita
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad 

TRIBUNPRIANGAN.COM, JAKARTA - Akhirnya DPR RI menyatakan batal mensahkan RUU Pilkada 10/2016 dan menyatakan akan mengikuti putusan MK RI.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8/2024).

Dasco memastikan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan batal.

Baca juga: Massa Aksi Duduki Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Sempat Saling Dorong dengan Polisi

DPR dipastikan tidak akan mengesahkan RUU Pilkada.

Dasco mengatakan, DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.

 Adapun putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Kawal Putusan MK, Sivitas Akademika Fisip Unpad Keluarkan Empat Pernyataan Sikap

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.

Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.

"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.

Dengan putusan ini, maka peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri figur yang diusungnya di Pilkada masih terbuka lebar.

Termasuk, Gubernur petahana Jakarta, Anies Baswedan yang masih berpeluang untuk kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur Jakarta periode 2024-2029.

Baca juga: Kawal Putusan MK, Ratusan Massa Aksi Masuki Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Ini Tuntutannya

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Dasco Pastikan Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, PDIP dan Anies Bisa Maju Pilkada, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/08/22/breaking-news-dasco-pastikan-pengesahan-revisi-uu-pilkada-batal-pdip-dan-anies-bisa-maju-pilkada.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved