Demo Kawal Putusan MK
Kawal Putusan MK, Sivitas Akademika Fisip Unpad Keluarkan Empat Pernyataan Sikap
Kondisi ini, kata dia, membuat Sivitas Akademika Fisip Unpad prihatin dengan pembangkangan konstitusi yang dipertontonkan oleh sebagian elit di DPR RI
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Sivitas akademika departemen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Padjadjaran (Unpad), mengeluarkan pernyataan sikap terkait polemik Revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR RI atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pertanyaan sikapnya itu, sivitas akademika Fisip Unpad memuat empat poin penting untuk lindungi konstitusi dan demokrasi.
Baca juga: BREAKING NEWS, Ratusan Massa Tutup Jalan R E Martadinata Hingga Orasi di Depan DPRD Kota Tasikmalaya
Salah satu dosen Departemen Ilmu Politik Fisip Unpad, Firman Manan mengatakan, pernyataan sikap ini dikeluarkan atas kondisi politik saat ini yang menunjukkan pertarungan kuasa elitis melemahkan demokrasi.
"Rule of law yang seharusnya menjadi pilar demokrasi, justru menjadi arena yang diperebutkan untuk melegitimasi hasrat berkuasa yang tidak sejalan dengan kepentingan publik," ujar Firman Manan, Kamis (22/8/2024).
"Terbitnya regulasi terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 yang saling bertentangan tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mengusik rasa keadilan publik," tambahnya.
Kondisi ini, kata dia, membuat Sivitas Akademika Fisip Unpad prihatin dengan pembangkangan konstitusi yang dipertontonkan oleh sebagian elit di DPR RI dengan melakukan proses perubahan Undang-Undang Pilkada yang mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 yang bersifat final dan mengikat.
"Padahal sikap kenegarawan sangat kita butuhkan saat ini dari para wakil rakyat untuk teguh menjaga konstitusi dan demokrasi yang diperjuangkan oleh para pendiri negara ini," ucapnya.
Baca juga: DPR RI Tak Patuhi Putusan MK, Ratusan Massa Aksi Geruduk Gedung DPRD Kota Tasikmalaya
Perubahan UU Pilkada ini, kata dia, menunjukkan perilaku pembangkangan konstitusi dan mengindikasikan malpraktik atau manipulasi terhadap aturan pemilu, dengan mengubah regulasi pemilu untuk kepentingan partisan atau keuntungan kelompok tertentu.
"Proses perubahan yang dilakukan secara tergesa-gesa juga menafikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang," katanya.
Sivitas akademika Fisip Unpad pun mengajak semua pihak yang peduli akan keberlanjutan demokrasi di Indonesia untuk bersama-sama berjuang melindungi konstitusi dan demokrasi, dengan empat sikap.
Adapun empat sikap ini yaitu;
1. Mendorong Presiden dan DPR untuk bertindak bijak dalam mengambil keputusan terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dengan sungguh-sungguh berpatokan pada konstitusi dan tidak melakukan pembangkangan konstitusi.
2. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya prinsip kedaulatan rakyat, kontestasi yang setara, dan partisipasi yang bebas dalam demokrasi.
3. Mengawal penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan konstitusi.
4. Mendorong publik untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga dengan bertanggung jawab dalam menentukan pilihannya dalam Pilkada 2024.
Baca juga: Mahasiswa Unpad Akan Bertahan di DPR RI, Kalau RUU Pilkada Disahkan Demo Setiap Hari
Demo Kawal Putusan MK Soal UU Pilkada di DPRD Jabar Berakhir Ricuh, Massa Dipukul Mundur |
![]() |
---|
Aksi Kawal Putusan MK, Massa di Pangandaran Kecewa Tidak Ada Wakil Rakyat yang Ngantor |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa Ciamis Tolak RUU Pilkada Sempat Diwarnai Bakar Ban dan Berakhir dengan Dialog |
![]() |
---|
Tiga Polisi Terluka Akibat Lemparan Batu Saat Pengamanan Demonstrasi Mahasiswa di Garut |
![]() |
---|
Ketua DPRD Garut Sesalkan Pengrusakan Kaca Saat Demo Mahasiswa, Padahal Sudah Diizinkan Masuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.