CPNS 2024

Jumlah Formasi CPNS 2024 Kota Tasikmalaya, Lengkap Syarat Umum, Disabilitas, dan Lulusan Cumlaude

ini jumlah formasi CPNS 2024 yang dibutuhkan di Kota Tasikmalaya, lengkap persyaratan umum dan khusus untuk pelamar disabilitas dan lulusan cumlaude.

Penulis: Dedy Herdiana | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/Pansel CPNS Kota Tasikmalaya
Jumlah formasi CPNS 2024 yang dibutuhkan di Kota Tasikmalaya, lengkap dengan persyaratan umum dan khusus yang mencakup untuk pelamar disabilitas dan pelamar yang lulusan cumlaude. 

6. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi pengadaan Pegawai ASN;

7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan:

1) Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari
perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga
Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

2) Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah
disetarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi;

3) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang disyaratkan yaitu:
a. Jenjang pendidikan D-III, D-IV/S-1 minimal 2,76 (dua koma tujuh enam);
b. Jenjang pendidikan S-2 dan Profesi minimal 3,00 (tiga koma nol nol).

11. Pelamar pada jabatan tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;

12. Memiliki tinggi badan paling kurang 160 (seratus enam puluh) sentimeter untuk laiki-laki dan 155 (seratus lima puluh lima) sentimeter untuk perempuan, khusus bagi pelamar pada jabatan Polisi Pamong Praja Ahli Pertama;

13. PPPK yang telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dapat melamar setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang akan melamar, usulan untuk mendapatkan persetujuan PPK disampaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing kepada Wali Kota Tasikmalaya melalui Kepala BKPSDM Kota
Tasikmalaya, sedangkan bagi PPPK di luar Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat berkoordinasi dengan pengelola kepegawaian masing-masing. Proses persetujuan PPK tersebut dilakukan secara elektronik melalui SIASN.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Dibuka, Ini Pernyataan Plt Kabiro HHKS Badan Kepegawaian Negara

Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada angka IV diatas, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelamar pada kebutuhan khusus yaitu sebagai berikut:

1. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas diperuntukan bagi pelamar penyandang
disabilitas dengan persyaratan sebagai berikut:

1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

2. Kebutuhan khusus Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/ cumlaude dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

1) Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana/S-1, tidak termasuk diploma empat/D-IV;

2) Pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/Cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

3) Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan
yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan yang ditentukan dapat dilamar oleh penyandang disabilitas pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan ketentuan:

1. Dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved