Breaking News

CPNS 2024

Jumlah Formasi CPNS 2024 Kota Tasikmalaya, Lengkap Syarat Umum, Disabilitas, dan Lulusan Cumlaude

ini jumlah formasi CPNS 2024 yang dibutuhkan di Kota Tasikmalaya, lengkap persyaratan umum dan khusus untuk pelamar disabilitas dan lulusan cumlaude.

Penulis: Dedy Herdiana | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/Pansel CPNS Kota Tasikmalaya
Jumlah formasi CPNS 2024 yang dibutuhkan di Kota Tasikmalaya, lengkap dengan persyaratan umum dan khusus yang mencakup untuk pelamar disabilitas dan pelamar yang lulusan cumlaude. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Berikut ini jumlah formasi CPNS 2024 yang dibutuhkan di Kota Tasikmalaya, lengkap dengan persyaratan umum dan khusus yang mencakup untuk pelamar disabilitas dan pelamar yang lulusan cumlaude.

Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2024 telah mengeluarkan Pengumuman dala surat Nomor: 800.1.2.2/02-Pansel/BKPSDM tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024

Sesuai pengumuman tersebut, berikut ini dijelaskan tentang formasi jabatan yang dibutuhkan, persyaratan umum, persyaratan khusus bagi penyandang disabilitas dan putra/putri lulusan terbaik berpredikat "Dengan Pujian" atau cumlaude.

Baca juga: Rincian 899 Formasi CPNS di Pemprov Jawa Barat, Lengkap dengan Syarat Umum, Jadwal dan Cara Daftar

Formasi Jabatan yang dibutuhkan di Pemkot Tasikmalaya

Jumlah kebutuhan jabatan sebanyak 100 formasi.

Keseratus formasi itu terdiri dari :

Tenaga Kesehatan: 1 formasi.

Tenaga Teknis : 99 formasi.

Baca juga: Daftar Formasi CPNS di Pemprov Jabar: 753 Tenaga Teknis dan 146 Tenaga Kesehatan, Ini Cara Daftarnya

Persyaratan Umum:

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar pada Jabatan Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskuler usia paling tinggi 40 (empat
puluh) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved