CPNS 2024

H-2 Pembukaan Seleksi CPNS 2024, Begini Syarat Lengkap Administrasi dan Tata Cara Daftar Tahap I

H-2 Pembukaan Seleksi CPNS 2024, Pelamar Wajib Tau Ini Syarat Lengkap Administrasi dan Tata Cara Daftarnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribunpontianak.co.id
LINK Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 di Portal SSCASN. Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cara Membuat Akun CSAN Untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK, Lengkap Dengan Jumlah Formasi CPNS 2024!, https://pontianak.tribunnews.com/2024/03/01/cara-membuat-akun-csan-untuk-pendaftaran-cpns-dan-pppk-lengkap-dengan-jumlah-formasi-cpns-2024?page=all. 

2. Syarat Berkas

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
  • Surat Keterangan dari Disdukcapil.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Ijazah.
  • Transkrip nilai.
  • Pas foto dengan latar belakang (background) warna merah.
  • Swafoto.
  • Dokumen lain yang ditentukan oleh kementerian dan lembaga yang dilamar.

Baca juga: Jumlah Formasi CPNS 2024 di Tasikmalaya, Garut, dan Sumedang

Persyaratan di atas dapat berubah sewaktu pengumuman pendaftaran CPNS 2024 resmi dibuka. Daftar persyaratan di atas hanya sebagai contoh dan referensi saja.

Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar, selanjutnya adalah cara pendaftarannya.

Pendaftaran sendiri akan dilakukan secara online melalui website resmi.

Untuk itu pelamar juga harus berhati-hati dengan link pendaftaran apapun yang menyebutkan soal pengangkatan CPNS.

Cara untuk pendaftaran CPNS yaitu bisa melalui laman resmi di https://sscasn.bkn.go.id.

Melalui laman tersebut, para pelamar bisa mengikuti instruksi dengan mengisi dokumen yang diminta.

Baca juga: 8.607 Formasi CPNS 2034 Tersedia di Kemenkes, Pendaftaran Dimulai 20 Agustus

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2024

Dikutip dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, inilah panduan pendaftaran CPNS 2024 melalui portal SSCASN.

1. Akses portal SSCASN di "sscasn.bkn.go.id".

2. Klik menu "Buat Akun".

3. Masukkan data-data berikut sesuai KTP dan KK.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama lengkap
  • Tempat & tanggal lahir

4. Masukkan nomor handphone dan email pribadi yang aktif.

5. Masukkan kode CAPTCHA.

6. Klik "Lanjutkan".

7. Masukkan email, nama tanpa gelar (sesuai ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), kabupaten/kota lahir (sesuai ijazah), dan tanggal lahir (sesuai ijazah).

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved