Breaking News

CPNS 2024

8.607 Formasi CPNS 2034 Tersedia di Kemenkes, Pendaftaran Dimulai 20 Agustus

8.607 Formasi CPNS 2034 Tersedia di Kemenkes, Pendaftaran Dimulai 20 Agustus

TribunNews.com
8.607 Formasi CPNS 2034 Tersedia di Kemenkes, Pendaftaran Dimulai 20 Agustus 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar gembira bagi para calon pelamar CASN 2024 yang berasal dari latar belakang pendidikan di bidang kesehatan.

Pasalnya, sebanyak 23.200 formasi CASN 2024 akan dibuka di lingkungan Kemenkes.

Jumlah tersebut terdiri dari CPNS sebanyak 8.607 formasi dan PPPK sebanyak 14.693 atau sisanya.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menyetujui kabar baik ini terhitung sejak 2 April 2024 lalu.

Dirinya menyampaikan bahwa pemenuhan 100 persen formasi Kemenkes ini masih akan ditopang oleh formasi SDM kesehatan yang juga tersebar di sejumlah Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

Secara presentase, kata Anas, persetujuan formasi Kemenkes terbilang yang paling besar dibandingkan dengan instansi lain, yang persetujuan formasinya rata-rata berkisar 70-80 persen dari usulan yang diajukan.

Bagi Anda yang berpendidikan bidang kesehatan, tidak ada salahnya mencoba peruntungan di seleksi CPNS 2024.

Berikut syarat umum calon pelamar CPNS 2024:

Baca juga: Lulusan SMP-SMA Simak Ini Formasi CPNS 2024 yang Diterima Tahun Ini, Bakal Buka Minggu ke 3 Agustus

Syarat umum pendaftaran CPNS 2024 sudah terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024. Berikut ini rinciannya:

  • Usia paling rendah 18 tahun sampai 35 tahun pada saat melamar.
  • Usia paling rendah 20 tahun untuk PPPK.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
  • melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit
  • Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  • Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
  • Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu.
  • Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi.
  • Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Baca juga: RESMI, Jadwal CPNS 2024 Lengkap yang Dibuka pada Minggu ke-3 Bulan Agustus, Info dari BKN

Selain itu, harus seacara garis besar beberapa hal juga perlu dipersiapkan juga, salah satunya adalah sejumlah dokumen syarat yang nantinya diberikan saat pendaftaran CPNS 2024.

Adapun syarat dokumen yang harus diberikan saat pendaftaran CPNS 2024 antara lain

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pas foto
  6. Swafoto/selfie
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Jadwal Lengkap CPNS 2024

Dilansir dari pengumuman resmi BKN Nomor 5419/B.KS.04.01/SD/K/2024, berikut jadwal seleksi CPNS 2024:

  • Pengumuman seleksi: 19 Agustus-2 September 2024
  • Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-6 September 2024
  • Seleksi administrasi: 20 Agustus-13 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-17 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
  • Masa sanggah: 18-20 September 2024
  • Jawab sanggah: 18-22 September 2024
  • Pengumuman pasca sanggah: 21-27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.

Baca artikel Tribun Priangan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved