Tidak Punya Izin, SatPol PP Pangandaran Tutup Sementara Pembangunan TPS Purbahayu
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat menyampaikan, kini pihaknya telah menutup sementara pembangunan pengelolaan TPS Purbahayu tersebut.
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Belum mempunyai izin pembangunan, personel Satpol PP Kabupaten Pangandaran tutup pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Purbahayu, Kamis (15/8/2024) kemarin.
TPS yang berada di wilayah Desa Purbahayu Kecamatan/Kabupaten Pangandaran Jawa Barat ini direncanakan akan menjadi tempat pengelolaan sampah.
Baca juga: Gempa Terkini di Jawa Barat M 4,8 Mengguncang Laut Pangandaran, Ini Penjelasan BMKG
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat menyampaikan, kini pihaknya telah menutup sementara pembangunan pengelolaan TPS Purbahayu tersebut.
Penyegelan ini karena diduga TPS Purbahayu belum menempuh izin sesuai aturan berlaku.
Padahal, sebelumnya Satpol PP Pangandaran sudah mengundang dan melakukan klarifikasi kepada pengelola TPS Purbahayu.
"Kami menggelar perkara dengan instansi terkait di antaranya, DLHK, DPUPTR, Dishub, Kecamatan dan pihak Desa. Hasilnya, rencana pembangunan TPS itu belum menempuh secara resmi," ujar Dedih melalui WhatsApp, Jum'at (16/8/2024) pagi.
Menurutnya, yang bersangkutan baru hanya datang ke beberapa instansi terkait tapi belum menempuh izin secara resmi.
"Kalau izin operasionalnya OSS sudah. Tapi, perizinan lainnya belum, dasarnya Perda No 3 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Pembangunan Gedung, bangunannya belum memiliki izin resmi," katanya.
Makanya, personel Satpol PP Kabupaten Pangandaran pemberhentian kegiatan pembangunan sementara atau penyegelan di area TPS Purbahayu.
Penyegelan tersebut untuk mendorong kepada pelaku untuk segera menempuh perizinan yang sudah ditetapkan.
"Untuk sementara yang belum masuk izin itu persetujuan pembangunan gedung atau BG," ucap Dedih.
Kemudian, SatPol PP pun menyoroti terkait dampak lingkungan akibat pembangunan TPS Purbahayu tersebut.
"Untuk izin warga, kabarnya sudah disetujui dan diketahui kepala Desa. Tapi, untuk Amdal dan Lalin itu secara teknis kita cek lagi oleh ahli," ujarnya.
Baca juga: Sepekan Lagi, Simak Jumlah Formasi CPNS 2024 Khusus Garut, Sumedang, dan Pangandaran
Bupati Pangandaran Soroti Tindakan Unjuk Rasa Anarkis dan Tegaskan Soal Regulasi Baru BBL |
![]() |
---|
Surat Edaran Bupati Lama Dicabut, Regulasi Penangkapan Benih Bening Lobster Disesuaikan |
![]() |
---|
Lahirnya Exploitasia Harapan Baru Banteng Jawa dari Jantung Pangandaran |
![]() |
---|
10 Bangunan Liar di Atas Sungai Cimulu Tasikmalaya Dibongkar, dari Kuliner Hingga Tambal Ban |
![]() |
---|
Menteri Kehutanan Berinama Bayi Banteng Jawa Exploitasia, Lahir di Cagar Alam Pangandaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.