Tidak Punya Izin, SatPol PP Pangandaran Tutup Sementara Pembangunan TPS Purbahayu

Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat menyampaikan, kini pihaknya telah menutup sementara pembangunan pengelolaan TPS Purbahayu tersebut.

Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
Suasana saat SatPol PP Kabupaten Pangandaran menyegel sementara pembangunan TPS Purbahayu 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Belum mempunyai izin pembangunan, personel Satpol PP Kabupaten Pangandaran tutup pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Purbahayu, Kamis (15/8/2024) kemarin.

TPS yang berada di wilayah Desa Purbahayu Kecamatan/Kabupaten Pangandaran Jawa Barat ini direncanakan akan menjadi tempat pengelolaan sampah.

Baca juga: Gempa Terkini di Jawa Barat M 4,8 Mengguncang Laut Pangandaran, Ini Penjelasan BMKG

Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat menyampaikan, kini pihaknya telah menutup sementara pembangunan pengelolaan TPS Purbahayu tersebut.

Penyegelan ini karena diduga TPS Purbahayu belum menempuh izin sesuai aturan berlaku.

Padahal, sebelumnya Satpol PP Pangandaran sudah mengundang dan melakukan klarifikasi kepada pengelola TPS Purbahayu.

"Kami menggelar perkara dengan instansi terkait di antaranya, DLHK, DPUPTR, Dishub, Kecamatan dan pihak Desa. Hasilnya, rencana pembangunan TPS itu belum menempuh secara resmi," ujar Dedih melalui WhatsApp, Jum'at (16/8/2024) pagi. 

Menurutnya, yang bersangkutan baru hanya datang ke beberapa instansi terkait tapi belum menempuh izin secara resmi. 

"Kalau izin operasionalnya OSS sudah. Tapi, perizinan lainnya belum, dasarnya Perda No 3 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Pembangunan Gedung, bangunannya belum memiliki izin resmi," katanya. 

Makanya, personel Satpol PP Kabupaten Pangandaran pemberhentian kegiatan pembangunan sementara atau penyegelan di area TPS Purbahayu.

Penyegelan tersebut untuk mendorong kepada pelaku untuk segera menempuh perizinan yang sudah ditetapkan. 

"Untuk sementara yang belum masuk izin itu persetujuan pembangunan gedung atau BG," ucap Dedih. 

Kemudian, SatPol PP pun menyoroti terkait dampak lingkungan akibat pembangunan TPS Purbahayu tersebut. 

"Untuk izin warga, kabarnya sudah disetujui dan diketahui kepala Desa. Tapi, untuk Amdal dan Lalin itu secara teknis kita cek lagi oleh ahli," ujarnya. 

Baca juga: Sepekan Lagi, Simak Jumlah Formasi CPNS 2024 Khusus Garut, Sumedang, dan Pangandaran

 

 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved