10 Bangunan Liar di Atas Sungai Cimulu Tasikmalaya Dibongkar, dari Kuliner Hingga Tambal Ban
10 Bangunan Liar di Atas Sungai Cimulu Tasikmalaya Dibongkar, dari Kuliner Hingga Tambal Ban
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: ferri amiril
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - 10 bangunan liar yang berdiri di atas Sungai Cimulu dibongkar Satpol PP Kota Tasikmalaya
Tidak hanya dibangun tempat usaha, sepanjang aliran irigasi induk Cimulu terdapat rumah tinggal warga hingga kantor lembaga berdiri kokoh.
Meskipun belum ada laporan jelas terkait izin, namun beberapa Bangli yang berdiri diatas aliran irigasi induk Cimulu sudah dibongkar.
Pantauan wartawan TribunPriangan.com, disepanjang aliran irigasi induk Cimulu ini terdapat bangunan seperti fotocopy, rumah makan, bengkel hingga counter hp, dan permak levis, serta tambal ban.
Bahkan beberapa area jalan di tempat ibadah milik gereja sepanjang tiga meter ikut dibongkar, karena sesuai izin untuk fasilitas umum hanya 6 meter.
Baca juga: Walikota Tasikmalaya Viman Minta Warga Patuhi Aturan Soal Bangunan Liar di Atas Sungai
Meskipun begitu, bangunan yang berada di sempadan aliran irigasi Cimulu ini belum dibongkar, karena yang menjadi prioritas pembongkaran untuk bangunan yang berdiri diatas aliran irigasi Cimulu.
Total ada 10 bangunan liar yang sudah dibongkar, sementara tiga bangunan harus dibongkar menggunakan alat berat. Karena ada bangunan diatas irigasi.
Panjang aliran irigasi induk Cimulu ini 1,5 kilometer melintasi wilayah Kecamatan Tawang, Cibeureum hingga ke Manonjaya di Kabupaten Tasikmalaya.
Karena aliran irigasi induk Cimulu ini berfungsi untuk mengaliri area persawahan di wilayah Manonjaya dan sekitar.
Dari data yang sudah dilakukan identifikasi Satpol PP Provinsi Jawa Barat ada sekitar 70 bangunan yang berdiri di sempadan aliran irigasi induk Cimulu.
"Kalau saya sewa tempat ke pemilik gedung sebelah hampir 11 tahun, dan saat ini harus dibongkar," ucap penjual minuman rempah Dede Redis kepada wartawan TribunPriangan.com, Senin (28/7/2025).
Dede mengaku, meskipun mendukung tapi pembongkaran jangan tebang pilih harus semuanya bangunan yang melanggar.
"Jangan tebang pilih, meskipun saya mendukung kegiatan sebagai langkah menjaga sumber air," jelasnya.
Senada dikatakan pemilik Jamanisar (50) meminta kepada pemerintah agar diberikan izin akses jalan untuk aktivitas usahanya yang telah dirintis dari tahun 2001.
"Kita asal di kasih akses jalan, kalau aturan pemerintah tiga meter, tapi kita ajuin 6 meter dulu. Dan usaha saya sudah berdiri sejak tahun 2001," kata Jamanisar.(*)
Warga Ciamis Dipenjara 8 Bulan karena Gadaikan Mobil Kredit |
![]() |
---|
30 PPPK Mulai Mengisi Formasi Baru yang Ditetapkan Pemkot Tasikmalaya |
![]() |
---|
15 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya Rencananya Tergusur Tol Getaci, Ini Listnya |
![]() |
---|
Soal Adu Mulut Kadinsos dengan Warga Panglayungan, Viman: Saya Langsung Tegur Secara Lisan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Tasik Efisiensi Bicara Saat Ditanya Tunjangan Anggota Dewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.