7 Perguruan Tinggi di Jabar-Banten Terancam Ditutup Karena Ini, Miris Nasib Mahasiswa dan Dosennya

Kemendikbud Ristek menyebut jika perguruan tinggi tidak segera melakukan proses akreditasi, maka izin operasionalnya akan dicabut.

Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/kemendikbud.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyebut ada 7 perguruan tinggi di Jabar-Banten yang terancam ditutup. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Tujuh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jabar dan Banten terancam ditutup, karena tak sanggup penuhi syarat akreditasi sesuai aturan baru Permendikbud Ristek nomor 53 tahun 2023. 

Dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur perguruan tinggi untuk mengonversi akreditasi dari A, B dan C menjadi unggul, baik sekali, dan baik.

Baca juga: Izin 3 Prodi Dicabut, Rektor Universitas Bandung Mundur, Ribuan Mahasiswa Terancam Tak Lanjut Kuliah

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek), Samsuri mengatakan, jika perguruan tinggi tidak segera melakukan proses akreditasi, maka izin operasionalnya akan dicabut.

"Per 18 Agustus 2024, perguruan tinggi yang belum mengusulkan akreditasi perguruan tinggi, maka itu berpotensi ditutup. Kami melihat ada sekitar 7 perguruan tinggi sepertinya sudah tidak sanggup lagi untuk menyelesaikan," ujar Samsuri, Selasa (13/8/2024). 

Sejak Permendikbud ristek nomor 53 tahun 2023 diundangkan, kata dia, LLDIKTI Wilayah IV aktif memberikan pendampingan kepada perguruan tinggi untuk menyelesaikan proses akreditasinya. 

"Yang tujuh ini kecenderungannya sudah pasrah, kalau ada upaya mempertahankan kami berikan pendampingan," katanya.

Menurutnya, jika tujuh perguruan tinggi itu ditutup, mahasiswa dan dosennya akan dipindahkan ke kampus lain, sesuai jurusan atau prodi sebelumnya.

"Kalau masih ada mahasiswanya, terus terkategori aktif, ya nanti akan dialihkan ke Perguruan Tinggi lain yang prodinya relevan. Tapi tidak liner, kalau memungkinkan dan mahasiswanya ingin, tapi tentu SKS nya akan dikonversi dan dicek," ucapnya.

Samsuri tidak merinci tujuh kampus yang berpotensi ditutup itu berada di kota/kabupaten mana saja. 

"Ya, pokonya di wilayah Jabar-Banten," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), Prof Ari Purbayanto menyebut ada 400 sampai 500 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di tanah air terancam gulung tikar jika hingga 18 Agustus 2024, tidak melakukan proses akreditasi.

Dari jumlah tersebut, kata dia, paling banyak berada di wilayah LLDIKTI III DKI Jakarta dan LLDIKTI IV Jabar.

Baca juga: Universitas Suryakancana Terima Pelimpahan Aset dari Pemkab Cianjur Sebagai Syarat Menuju Negeri

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved