Pilkada Pangandaran 2024
Pilkada Pangandaran 2024, Bawaslu Temukan 931 Pemilih Berstatus Tidak Dikenal
Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mempertanyakan jumlah DPS yang tidak dikenal ini akan ditindaklanjuti seperti apa.
Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Bawaslu Kabupaten Pangandaran menemukan sebanyak 931 pemilih dimasukkan ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) berstatus tidak diketahui atau tidak dikenal.
Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mempertanyakan jumlah DPS yang tidak dikenal ini akan ditindaklanjuti seperti apa.
Sementara KPU sendiri mengintruksikan agar pemilih tidak dikenal itu masuk ke dalam katagori memenuhi syarat (MS) dengan alasan antisipasi menghilangkan hak pilih.
Baca juga: Pilkada Indramayu 2024, Benarkah Pendamping Nina Agustina Berasal dari PKB? Ini Kata PDIP
"Tapi, pandangan kami berbeda. Kalau MS itu menyalahi prosedural. Maka hemat kami jangan MS dan TMS (tidak memenuhi syarat), tapi cukup dicatat saja atau ditandai," ujar Iwan dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (12/8/2024) siang.
Dirinya turut menyarankan agar disampaikan bahwa orang-orang ini bisa ditindaklanjuti di tahapan proses DPS selanjutnya.
"Karena, kalau MS tentu potensi ganda akan terjadi dan dalam proses MS itu sudah jelas menyalahi aturan," katanya.
Baca juga: Pilkada Pangandaran 2024, Kakak Kandung Cakra Khan Dipastikan Segera Dapat Rekomendasi
Menanggapi adanya pemilih sebanyak 931 yang tidak diketahui, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengaku sudah mengoreksinya.
"931 pemilih itu sudah kita koreksi menjadi 918 pemilih yang tidak diketahui. Saya kira ini normal ya, karena data pemilih ini milik dirjen kependudukan dan diklarifikasi oleh KPU," ujar dia.
"Kemudian, nanti KPU akan melakukan proses di tahapan berikutnya," kata Muhtadin.
Baca juga: Pilkada Pangandaran, DPS Bertambah 2 Ribu Orang, KPU Tunggu Tanggapan Masyarakat
Menurutnya, data masuk ke dalam DPS terlebih dahulu kemudian akan diproses pada tanggapan masyarakat.
"Karena kita tidak bisa menghapus serta merta tanpa dokumen data pendukung. Misalkan, pemilih atas nama Deni tidak bisa ditemui, sementara surat pindahnya tidak ada, keterangan kematiannya tidak ada, jelas tidak bisa dicoret dari DPS kita," ujarnya.
Agar seseorang tidak masuk ke daftar pemilih tetap (DPT), tentu harus ada data pendukung dari Disdukcapil Kabupaten Pangandaran.
"Tentu, nanti kita koordinasikan ke Disdukcapil. Kalau pindah berarti ada surat pindah," ucap Muhtadin.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah menetapkan sebanyak 335.164 pemilih pada daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. [*]
| Batalkan Gugatan Pilkada Pangandaran 2024 ke MK, Ujang Endin: Demi Kondusivitas Daerah |
|
|---|
| Di Akhir Masa Kerja PPS Pilkada 2024, KPU Pangandaran Berikan Apresiasi dan Hadiah |
|
|---|
| Bupati Pangandaran Terpilih Citra Buka Ruang Komunikasi dengan Ujang usai Gugatan ke MK Dicabut |
|
|---|
| Resmi! KPU Pangandaran Umumkan Hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, Siapa Menang? Cek di Sini |
|
|---|
| Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Pangandaran 2024 Digelar Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-memilih-pemimpin-di-Pemilu-2024.jpg)