Pilkada Pangandaran 2024

Pilkada Pangandaran 2024, Bawaslu Temukan 931 Pemilih Berstatus Tidak Dikenal

Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mempertanyakan jumlah DPS yang tidak dikenal ini akan ditindaklanjuti seperti apa.

Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jogja
Pilkada Pangandaran 2024, Bawaslu Temukan 931 Pemilih Berstatus Tidak Dikenal 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Bawaslu Kabupaten Pangandaran menemukan sebanyak 931 pemilih dimasukkan ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) berstatus tidak diketahui atau tidak dikenal.

Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mempertanyakan jumlah DPS yang tidak dikenal ini akan ditindaklanjuti seperti apa.

Sementara KPU sendiri mengintruksikan agar pemilih tidak dikenal itu masuk ke dalam katagori memenuhi syarat (MS) dengan alasan antisipasi menghilangkan hak pilih.

Baca juga: Pilkada Indramayu 2024, Benarkah Pendamping Nina Agustina Berasal dari PKB? Ini Kata PDIP

"Tapi, pandangan kami berbeda. Kalau MS itu menyalahi prosedural. Maka hemat kami jangan MS dan TMS (tidak memenuhi syarat), tapi cukup dicatat saja atau ditandai," ujar Iwan dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (12/8/2024) siang.

Dirinya turut menyarankan agar disampaikan bahwa orang-orang ini bisa ditindaklanjuti di tahapan proses DPS selanjutnya.

"Karena, kalau MS tentu potensi ganda akan terjadi dan dalam proses MS itu sudah jelas menyalahi aturan," katanya.

Baca juga: Pilkada Pangandaran 2024, Kakak Kandung Cakra Khan Dipastikan Segera Dapat Rekomendasi

Menanggapi adanya pemilih sebanyak 931 yang tidak  diketahui, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengaku sudah mengoreksinya.

"931 pemilih itu sudah kita koreksi menjadi 918 pemilih yang tidak diketahui. Saya kira ini normal ya, karena data pemilih ini milik dirjen kependudukan dan diklarifikasi oleh KPU," ujar dia.

"Kemudian, nanti KPU akan melakukan proses di tahapan berikutnya," kata Muhtadin.

Baca juga: Pilkada Pangandaran, DPS Bertambah 2 Ribu Orang, KPU Tunggu Tanggapan Masyarakat

Menurutnya, data masuk ke dalam DPS terlebih dahulu kemudian akan diproses pada tanggapan masyarakat. 

"Karena kita tidak bisa menghapus serta merta tanpa dokumen data pendukung. Misalkan, pemilih atas nama Deni tidak bisa ditemui, sementara surat pindahnya tidak ada, keterangan kematiannya tidak ada, jelas tidak bisa dicoret dari DPS kita," ujarnya.

Agar seseorang tidak masuk ke daftar pemilih tetap (DPT), tentu harus ada data pendukung dari Disdukcapil Kabupaten Pangandaran. 

"Tentu, nanti kita koordinasikan ke Disdukcapil. Kalau pindah berarti ada surat pindah," ucap Muhtadin.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah menetapkan sebanyak 335.164 pemilih pada daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. [*]

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved