Pilkada Pangandaran 2024

Pilkada Pangandaran 2024, Calon Bupati atau Wakil Bupati Harus Melampirkan Dokumen RPJMD

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin menyebut KPU Kabupaten Pangandaran telah melakukan sosialisasi terkait RPJPMD.

|
Penulis: Padna | Editor: Dedy Herdiana
tribunpriangan.com/padna
Keterangan Ketua KPU Pangandaran Muhtadin. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju di Pilkada 2024 harus melampirkan dokumen rencana pembangunan jangka panjang menengah daerah (RPJMD).

Hal itu disampaikan Muhtadin selaku Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin menyebut KPU Kabupaten Pangandaran telah melakukan sosialisasi terkait RPJPMD.

"Terkait RPJMD ini kita sudah memberikan informasi dan edukasi serta mensosialisasikan kepada partai politik yang akan mengusung pasangan calon," ujar Muhtadin dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Sabtu (10/8/2024) pagi.

Tujuannya, tentu agar dalam memuat atau membuat visi misi program pasangan calon sejalan dengan dokumen RPJMD Kabupaten Pangandaran yang telah ditetapkan.

"Jadi, kita KPU Pangandaran diperintahkan oleh KPU RI untuk menyampaikan sosialisasi RPJMD tersebut," katanya.

Dan kemarin-kemarin, Ia mengaku sudah mengundang kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran untuk menyampaikan dokumen RPJMD tersebut.

"Itu satu syarat dokumen visi misi program yang harus diketahui partai atau gabungan partai politik yang akan mengusung calon," ucap Muhtadin.

Sementara terkait calon Bupati atau Wakil Bupati yang sekarang menjabat di DPRD, itu harus mengundurkan diri.

"Untuk pemberhentiannya ditetapkan sejak maksimal sampai ditetapkan calon yaitu tanggal 22 September 2024," ujarnya. 

Baca juga: Pilkada Pangandaran, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Calon Bupati dan Wakil Bupati

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved