Pilkada Pangandaran 2024
Pilkada Pangandaran, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Calon Bupati dan Wakil Bupati
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, menyampaikan saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi tahapan pencalonan Bupati atau Wakil Bupati
Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, menyampaikan saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi tahapan pencalonan Bupati atau Wakil Bupati, Gubernur atau Wakil Gubernur.
"Untuk tahapan pencalonan sendiri, akan diumumkan mulai tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024 ini," ujar Muhtadin dihubungi Tribun melalui WhatsApp, Jumat (9/8/2024) sore.
Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati atau Wakil Bupati dan Gubernur atau Wakil Gubernur, itu dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
"Dalam sosialisasi ini, kita sampaikan mengenai persyaratan pencalonan dan persyaratan calon," katanya.
Terkait dengan persyaratan pencalonan sendiri, KPU Kabupaten Pangandaran telah menetapkan yang menjadi dasar yaitu sesuai dengan PKPU nomor 8 dan undang-undang nomor 10 tahun 2016 beserta perubahannya.
Baca juga: Tol Getaci Trabas 9 Desa dan 1 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran, Nama Desanya Ini?
Yakni, calon Bupati dan Wakil Bupati harus didukung oleh 20 persen kursi DPRD dan 25 persen suara sah hasil Pemilu terakhir.
"Untuk 25 persen suara sah, itu harus partai politik yang memiliki kursi di DPRD," ucap Muhtadin.
Untuk 20 persen kursi DPRD di Kabupaten Pangandaran, jumlah minimal dukungan dari jumlah kursi DPRD sebanyak 40 kursi maka, jumlah dukungannya minimal 8 kursi DPRD partai politik atau gabungan partai politik.
"Nah, itu baru bisa mencalonkan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran," ujarnya.
Berkaitan dengan persyaratan pencalonan, partai politik hanya bisa mencalonkan untuk satu pasangan calon meskipun kursinya lebih dari 20 persen kursi DPRD.
Sementara untuk persyaratan calon Bupati atau Wakil Bupati sendiri di antaranya, berusia minimal 25 tahun dan dihitung sejak pelantikan Bupati terpilih.
"Kalau untuk syarat calon Gubernur itu minimal 30 tahun, kemudian pendidikan minimal SLTA sederajat," katanya.
Untuk persyaratan administrasi lain, si calon Bupati atau Wakil juga harus lolos keterangan kesehatan dan sebagainya. Termasuk, harus bebas atau tidak pernah terjerat hukuman pidana.
"Jika satu calon atau pasangan calon telah melewati hukuman pidana, maka dia harus mengumumkan secara terbuka kepada publik dengan melalui media cetak atau elektronik," ucap Muhtadin.(*)
Batalkan Gugatan Pilkada Pangandaran 2024 ke MK, Ujang Endin: Demi Kondusivitas Daerah |
![]() |
---|
Di Akhir Masa Kerja PPS Pilkada 2024, KPU Pangandaran Berikan Apresiasi dan Hadiah |
![]() |
---|
Bupati Pangandaran Terpilih Citra Buka Ruang Komunikasi dengan Ujang usai Gugatan ke MK Dicabut |
![]() |
---|
Resmi! KPU Pangandaran Umumkan Hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, Siapa Menang? Cek di Sini |
![]() |
---|
Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Pangandaran 2024 Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.