Kontroversi PP Kesehatan Soal Alat Kontrasepsi untuk Siswa, Ini Pandangan Kadinkes Kota Tasikmalaya
Kontroversi PP Kesehatan Ihwal Alat Kontrasepsi untuk Siswa, Begini Pandangan Kadinkes Kota Tasikmalaya
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU 17/2023) tentang kesehatan telah resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu.
Namun hingga kini, masih ada beberapa pasal dalam PP kesehatan ini yang memicu kontroversi di tengah publik.
Salah satunya, yakni aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa.
Di Kota Tasikmalaya sendiri, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) setempat, dr Uus Supangat mengatakan, penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa itu merupakan upaya pencegahan terhadap hal yang melampaui batas atau ekses.
"Pemahaman kami sementara ya, artinya untuk pencegahan beberapa penyakit tertentu. Adapun ekses lain atau ekses-ekses yang tidak diharapkan, tentu ini perlu edukasi, bukan berarti ketika penyiapan itu dimaknai seolah-olah kita memfasilitasi anak-anak untuk melakukan perilaku seks bebas atau lain sebagainya. Tidak juga ke arah sana," ucapnya kepada TribunPriangan.com pada Rabu (7/8/2024).
"Kita sering dengar di berita-berita, bagaimana perilaku seksual yang belum masanya juga sering terjadi. Maka, kami di puskesmas-puskesmas, di faskes-faskes, tentu di dalam hal itu juga kami tidak sembarangan memberikan, apalagi anak di bawah umur atau belum menikah. Tentu kami akan memberikan edukasi-edukasi berkenaan dengan pemanfaatan hal itu," lanjut Uus.
Uus juga mengungkap, bahwa hari ini, penularan karena penyakit seksual termasuk HIV AIDS cukup tinggi.
"Dan juga 'kan itu tidak hanya pada kelompok risiko tertentu. Hari ini 'kan sudah begitu luasnya kelompok risiko itu sampai ke kelompok keluarga," ujarnya.
Penyediaan alat kontrasepsi ini pun, tambah Uus, bukan hal yang baru di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Memang berkenaan dengam penyiapan alat kontrasepsi ya, sebetulnya juga 'kan ini bukan hal yang baru. Sampai hari ini pun, di puskesmas-puskesmas, kami memfasilitasi alat kontrasepsi," jelasnya.
Itupun untuk kepentingan program Keluarga Berencana (KB) atau untuk kepentingan kelompok risiko tertentu yang memungkinkan adanya penularan penyakit seksual melalui hubungan kelamin.
"Dulu, pernah kami juga 'kan sempat dipertanyakan ketika memfasilitasi jarum suntik untuk para pengguna Pengguna Narkoba Suntik (Penasun) itu," tutur Uus.
"Nah, tapi kan hasilnya yang terpenting hari ini penularan HIV AIDS lewat jalur suntik, karena mereka 'kan tidak tukar-tukar lagi, akhirnya di Kota Tasikmalaya itu menjadi 0 untuk penularan lewat jarum suntik," lanjutnya.
Begitu pula dengan alat kontrasepsi, tambah Uus, dirinya meyakini bahwa tujuan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa tidak hanya dalam rangka untuk kontrasepsi belaka.
"Sama seperti obat. Itu 'kan ada indikasinya, ada kontraindikasi, begitupun juga kebijakan. Tinggal nanti sejauh mana kearifan kita di dalam menyikapinya," pungkas Uus.
Sebagai tambahan, dilansir dari PP 28/2024, penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, diatur dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28.
Berdasarkan ayat tersebut, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Selanjutnya, penjelasan mengenai bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4).
Pada ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e.
Selain penyediaan alat kontrasepsi, deteksi dini hingga konseling juga menjadi bagian dari bentuk pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja.
Sementara bentuk pelayanan konseling bagi usia sekolah dan remaja, sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) huruf d, harus memperhatikan sejumlah hal.
Antara lain; memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya. (*)
| Daftar Hari Penting Sepanjang Bulan November 2025 |
|
|---|
| Kalender Bulan November 2025: Tanggal 3 Hari Kerohanian Indonesia |
|
|---|
| Kalender November 2025, Berikut Daftar Hari Penting Sepanjang Bulan Ini |
|
|---|
| 1.500 Orang Ramaikan IDI Run 2025, Wali Kota Tasik Dorong Kota Inspirator Kesehatan di Jabar |
|
|---|
| RI Siaga 1 Puncak Musim Hujan!, Ini Langkah Wajib Masyarakat saat Penghujan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Sistem-elektronik-Pencatatan-dan-Pelaporan-Gizi-Berbasis-Masyarakat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.