CPNS 2024

Catat Begini Ketentuan Berpakaian & Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2024, Bakal Buka Agustus Ini

Catat Begini Ketentuan Berpakaian hingga Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2024, Bakal Buka Agustus Ini

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Instagram KemenpanRB
Penerimaan CPNS 

Ujian CPNS dibagi menjadi dua bagian: seleksi kemampuan dasar (SKD) dan seleksi kemampuan bidang (SKB).

SKD sendiri masih dibagi lagi menjadi tiga bagian: tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes kepribadian (TKP).

Sementara itu, dalam seleksi PPPK, para kandidat harus menghadapi empat materi: kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Dalam perjalannanya berbagai jenis soal akan dikeluarkan sesuai dengan jalur pendaftaran awal, salah satunya adalah Tes Kompetensi Pribadi (TKP)

Selain mempersiapkan diri dengan mempelajari soal-soal CPNS 2024, kamu pun disarankan untuk mengetahui perihal tata tertib dan ketentuan pakaian peserta ujian CPNS-PPPK 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: PPPK tak Harus Mengundurkan Diri Jika Ingin Ikut Seleksi CPNS 2024? Ini Kata Kemenpan-RB

Lantas, apa saja ketentuan perihal tata tertib peserta serta ketentuan pakaian peserta ujian CPNS 2024?

Berikut ini dia informasinya yang sudah tim TribunPriangan.com rangkum untuk kamu.

Ketentuan Pakaian Peserta Ujian CPNS-PPPK 2024

Pria
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup warna hitam
- Jenis pakaian seperti kaus dan sandal tidak diperkenankan digunakan saat seleksi berlangsung.

Wanita
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
- Jenis pakaian seperti kaus dan sandal tidak diperkenankan digunakan saat seleksi berlangsung.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dibuka Sehari Setelah Hari Kemerdekaan RI? Ini Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

Tata Tertib Pelaksanaan SKD

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved