CPNS 2024
PPPK tak Harus Mengundurkan Diri Jika Ingin Ikut Seleksi CPNS 2024? Ini Kata Kemenpan-RB
Berikut Ini Dia PPPK tak Harus Mengundurkan Diri Jika Ingin Ikut Seleksi CPNS 2024? Begini Penjelasannya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, berbagai informasi beredar yang menyebutkan bahwa pembukaan seleksi CPNS 2024 benar akan dibuka di bulan Agustus.
Bahkan, beberapa hari lalu sempat beredar pula terkait jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2024 mulai dari tanggal pendaftaran CPNS dan PPPK hingga jadwal penetapan NIP dan NI PPPK.
Dari jadwal pendaftaran yang tengah bereda itu, diketahui jika seleksi CPNS 2024 akan dibuka pada tanggal 18 Agustus 2024.
Baca juga: DAFTAR Link Materai Online untuk Kelengkapan Berkas Pendaftaran CPNS 2024 di Bulan Agustus Ini
Maka dari itu, kita selaku calon peserta diharuskan untuk bersiap-siap dan jangan sampai lengah untuk mempersiapkan segala kebutuhan menjelang pembukaan seleksi akbar ini.
Apalagi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tertarik mengikuti seleksi CPNS 2024.
Ternyata, ada kabar bahagia lho bagi para PPPK yang masih galau ingin ikut seleksi CPNS 2024 atau tidak.
Baca juga: Daftar Instansi Seluruh Indonesia Umumkan Formasi untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Pasalnya, ada sebuah kebijakan bahwa pegawai PPPK harus mengundurkan diri jika ingin mengikuti seleksi CPNS.
Namun, hal itu langsung dibantahkan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yaitu Aba Subagja.
Aba Subagja menjelaskan, bagi PPPK dengan masa kerja minimal satu tahun dan tertarik menjadi PNS, diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS selama memenuhi persyaratan.
Baca juga: Benarkah Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Dibuka 18 Agustus 2024?
Aba pun juga menegaskan, PPPK tak harus berhenti dahulu dari jabatannya sebelum mendaftar CPNS, sehingga peserta yang tidak lolos bisa menjadi pegawai PPPK kembali.
"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," ungkap Aba seperti dikutip dari Kompas.com.
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Tribuners, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar CPNS dan PPPK.
Persyaratan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawa Aparatur Sipil Negara.
Berikut rincian syarat pendaftarannya:
- Warga Negara Indonesia
- Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Peserta tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih
- Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari Polisi, TNI, dan kepolisian
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
- Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.