CPNS 2024

Simak Daftar Tahapan yang Akan Dilalui Peserta dalam Tes CPNS Tahun Ini

CPNS Buka Dalam Waktu Dekat, Simak Daftar Lengkap Tahapan yang Akan Dilalui Peserta dalam Tes Tahun Ini

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi pelaksanaan tes SKD CPNS 2023.(KOMPAS/RADITYA HELABUMI) 

6. Akta kelahiran

7. Surat lamaran

8. Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing

Baca juga: 4 Tahapan Seleksi CPNS 2024 yang Harus Calon Peserta Ketahui, Segera Catat!

 dan Batas Usia CPNS

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pendaftar Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun Atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan
  • Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sebagaimana melansir sscasn.bkn.go.id
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
    Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Apakah SKL Bisa Jadi Pengganti Ijazah untuk Daftar Seleksi CPNS 2024? Begini Penjelasan BKN

Cara Buat Akun SSCASN Pendaftaran CPNS

  1. Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.
  2. Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
  3. Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu
  4. Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
  5. Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
  6. Masukkan kode CAPTCHA
  7. Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan
  8. Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data
  9. Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota
  10. Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
  11. Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
  12. Unggah foto scan KTP
  13. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
  14. Klik Lanjutkan
  15. Akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data
  16. Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
  17. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
  18. Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
  19. Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
  20. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran".(*)

Baca artikel serupa di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved